Dalam laporan di tahun 2019 ini, posisi Indonesia tercatat turun satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya meskipun indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96.
Dari 10 indikator yang dinilai oleh Bank Dunia dalam periode Juni 2017 hingga Mei 2018, Indonesia mencatatkan penurunan di empat bidang, yaitu dealing with construction permit, protecting minority investors, trading across borders, enforcing contracts.
Kedua, terbukanya peluang korupsi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi perizinan masih menjadi lahan empuk korupsi pejabat daerah.
Dari 105 kepala daerah yang kasusnya tengah ditangani KPK, 60 orang di antaranya terlilit kasus suap, sementara sisanya terkait kasus yang merugikan keuangan negara, gratifikasi, hingga pemerasan.
Masalah perizinan dianggap kerap menjadi batu sandungan para kepala daerah.
Dari dua hal di atas, nampaknya Presiden Jokowi percaya, hanya RUU Omnibus Law yang bisa memangkas persoalan obesitas regulasi dan perizinan.
Keyakinan Presiden dapat mudah dipahami penulis. Sebab, pasca-reformasi, setiap lembaga baik pusat maupun daerah dapat memproduksi dengan mudah regulasi.
Selain itu, dengan model pilkada langsung yang berbiaya tinggi, obral perizinan bukan lagi rahasia umum. Terjadi politik transaksional di daerah oleh oknum kepala daerah sebagaimana diafirmasi KPK di atas.
Maka, pilihan pragmatis dan rasional dari Presiden Jokowi dalam konteks ini adalah menderegulasi perizinan dan peraturan melalui model RUU Omnibus Law.
Persoalannya, gagasan Omnibus Law seperti bola liar karena tidak ditetapkan dulu konsep batas-batasnya.
Misalnya, apakah kita masih komitmen dengan demokrasi dan otonomi daerah yang diperjuangkan berdarah-darah oleh pahlawan reformasi.
Sebab tanpa itu, maka potensi Omnibus Law merusak demokrasi dan otonomi daerah selalu terbuka.
Dari draf RUU Omnibus Law, khususnya pada pasal-pasalnya, indikasi dimaksud menjadi begitu terbuka. Seperti Pasal 62 RUU Cipta Kerja yang mengatur perubahan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal itu menyatakan, perizinan berusaha untuk pendirian semua fasilitas layanan kesehatan merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki.
Jadi, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sekalipun, pusat yang memberikan izinnya. Maka, apakah ini berpeluang mencederai konsep otonomi daerah?
Selain itu model perizinan yang diubah menjadi model perizinan berdasarkan kriteria kegiatan berusaha dengan risiko rendah (yang cukup pemberian Nomor Induk), menengah (selain Nomor Induk Berusaha juga dilengkapi Sertifikat Standar), dan tinggi (menggunakan Izin selain Nomor Induk Berusaha) (Pasal 9-11).