JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai ada yang janggal dari pelimpahan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang dikenakan kepada dua tersangka penyerangan terlalu ringan.
"Kepolisian menggunakan pasal yang cukup ringan kepada Tersangka (170 KUHP), padahal Tim Advokasi Novel Baswedan dan juga Novel dalam BAP-nya, mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap Novel merupakan percobaan pembunuhan ataupun penganiayaan berat," kata Alghiffari kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Berkas Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap
Alghiffari menuturkan, Tim Advokasi yang mewakili Novel sebagai korban sudah mengirim pernohonan untuk audiensi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, namun tak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ia menilai proses penyidikan dan prapenuntutan kasus ini tidak berjalan transparan, termasuk bagi Novel yang merupakan korban.
"Kami mencurigai bahwa ada sesuatu yang ditutupi, dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," ujar Alghiffari.
Baca juga: Berkas Kasus Novel Baswedan Rampung, Polisi Dinilai Terburu-buru
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas penyidikan kasus Novel terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
Alasannya, Novel telah bersaksi bahwa dua tersangka dalam kasus ini, RB dan RM, bukanlah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Saor juga mempertanyakan hasil penyidikan polisi karena pengakuan kedua tersangka berbeda dengan temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Polri.
"Kesimpulan Tim Pencari Fakta gabungan Polisi, Kompolnas, KPK dan tim pakar, NB (Novel) diserang karena berkaitan kerja. Sementara menurut dua tersangka tersebut, NB diserang karena dendam dan NB dituduh pengkhianat," ujar Saor.
Baca juga: Polisi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan