Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Sopir Eks Bos AP II karena Keterangan Berubah-ubah

Kompas.com - 26/02/2020, 15:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegur Endang, sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, di persidangan.

Teguran itu disampaikan karena Endang menyebutkan bahwa uang yang diterima dari teman dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, untuk Andra merupakan urusan utang-piutang.

Padahal, saat proses penyidikan, Endang tidak pernah menyebutkan bahwa uang tersebut sebagai pelunasan utang dari Darman ke Andra.

Rabu ini, Endang diperiksa sebagai saksi untuk Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Saudara di BAP tidak menyebut utang-piutang, sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah utang-piutang antara Darman dengan Andra. Itu dari mana saudara simpulkan itu adalah utang-piutang?" tanya hakim Fahzal kepada Endang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang-piutang itu dari Pak Andra itu. Waktu di mobil curhat gitu, Januari 2019," jawab Endang.

Endang mengaku, saat itu dia diperintah untuk bertanya ke Darman lantaran pembayaran utang sudah jatuh tempo, tetapi tak kunjung dibayar.

Mendengar jawaban Endang, hakim Fahzal heran dan mempertanyakan mengapa Endang tidak menyebutkan penerimaan uang itu sebagai utang-piutang saat diperiksa penyidik KPK.

Endang mengaku saat itu panik, sehingga berbicara apa adanya dan menerima begitu saja BAP yang sudah disusun. Endang mengaku sudah diperiksa penyidik sebanyak lima kali.

"Masak lupa kelimanya itu (menyampaikan ke penyidik penerimaan uang tersebut terkait utang-piutang). Ada enggak upaya saudara untuk koreksi itu. Lima kali BAP penyidik tidak ada upaya saudara mengubah, kan? Itu bukan per jam, per hari itu, lama itu," kata hakim Fahzal.

"Saudara bisa bilang dalam keadaan shock, tetapi kan kalau beberapa kali diperiksa ditanya juga di situ apakah ada keterangan saudara yang berubah, mesti itu yang ditanya penyidik. Kenapa saudara tidak ubah itu?" cecar hakim Fahzal lagi.

Baca juga: Terima Uang dari Eks Dirut PT Inti, Mantan Dirkeu AP II Bantah Terkait Pengadaan Semi BHS

Endang pun mengaku upaya untuk mengubah materi BAP tidak pernah terlintas di pikirannya.

"Nanti saudara saya konfrontir dengan itu (penyidik). Soalnya kalau keterangan itu walaupun sepotong itu menentukan nasib orang. Ngerti enggak? Saudara mau ngomong di warung kopi dengan di sini (pengadilan) beda. Ngerti enggak itu?" ujar hakim Fahzal.

"Iya," jawab Endang singkat.

Hakim Fahzal menegaskan bahwa setiap keterangan saksi sangat menentukan nasib terdakwa ke depannya. Fahzal pun mengingatkan, majelis hakim bisa saja memerintahkan penyidik KPK melalui jaksa KPK untuk membuka kasus baru atas dugaan keterangan palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com