JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam membantah penerimaan uang sebanyak tiga kali dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara berkaitan dengan pengadaan proyek semi baggage handling system (BHS).
Andra mengakui bahwa dirinya memang menerima uang itu lewat sopirnya bernama Endang dari teman Darman, Taswin Nur.
Hal itu diungkapkan Andra saat bersaksi untuk Taswin selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di 6 bandara yang dikelola AP II.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI
"Ini adalah cicilan pembayaran utangnya Pak Darman pada saya. Pak Darman punya utang kepada saya, yang waktu itu ada dokumennya dan sudah digeledah KPK di rumah saya dalam transferan pinjaman itu Rp 5 miliar, Rp 500 juta dan Rp 2 miliar," kata Andra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Demi Allah tidak ada (kaitan dengan pengadaan semi BHS) karena Pak Darman hanya ingin mengambalikan pinjaman yang sudah saya tagih terus-menerus," sambung Andra.
Menurut Andra, ia menerima uang sebanyak tiga kali dari Darman lewat Taswin di akhir Juli 2019. Andra mengaku menerima uang pada tanggal 26 Juli dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 750 juta.
Tanggal 27 Juli, Andra mengaku menerima uang sekitar Rp 250 juta dalam pecahan dollar AS. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Taswin menyerahkan uang untuk Andra lewat Endang senilai Rp 1 miliar dalam dollar Singapura.
Namun, pada 31 Juli itu, Taswin dan Endang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Di bulan Juli sudah beberapa kali dilakukan pembayaran oleh Pak Darman. Dan ini masih ada sisa sampai sekarang Rp 300 juta yang terkait pokoknya. Dan Pak Darman saya tagih untuk segera melunasi utang-utangnya. Dalam perjalanan tersebut ada yang meleset dan on-time," kata dia.
Biasanya, kata Andra, Darman menginformasikan dirinya setiap ada pembayaran cicilan utang.
"Saya minta Pak Endang sopir saya kontak Pak Taswin atau Pak Taswin kadang kontak Pak Endang. Dari situ saya biasanya menyuruh ya coba terima saja. Mereka berdua yang biasanya menjanjikan di mana mereka akan bertemu untuk menyerahkan pembayarannya," kata dia.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Akui Terima Uang dari Eks Dirut PT INTI
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.