Salin Artikel

Hakim Tegur Sopir Eks Bos AP II karena Keterangan Berubah-ubah

Teguran itu disampaikan karena Endang menyebutkan bahwa uang yang diterima dari teman dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Andi Taswin Nur, untuk Andra merupakan urusan utang-piutang.

Padahal, saat proses penyidikan, Endang tidak pernah menyebutkan bahwa uang tersebut sebagai pelunasan utang dari Darman ke Andra.

Rabu ini, Endang diperiksa sebagai saksi untuk Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Saudara di BAP tidak menyebut utang-piutang, sekarang muncul alasan itu. Saudara katakan bahwasanya itu adalah utang-piutang antara Darman dengan Andra. Itu dari mana saudara simpulkan itu adalah utang-piutang?" tanya hakim Fahzal kepada Endang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang-piutang itu dari Pak Andra itu. Waktu di mobil curhat gitu, Januari 2019," jawab Endang.

Endang mengaku, saat itu dia diperintah untuk bertanya ke Darman lantaran pembayaran utang sudah jatuh tempo, tetapi tak kunjung dibayar.

Mendengar jawaban Endang, hakim Fahzal heran dan mempertanyakan mengapa Endang tidak menyebutkan penerimaan uang itu sebagai utang-piutang saat diperiksa penyidik KPK.

Endang mengaku saat itu panik, sehingga berbicara apa adanya dan menerima begitu saja BAP yang sudah disusun. Endang mengaku sudah diperiksa penyidik sebanyak lima kali.

"Masak lupa kelimanya itu (menyampaikan ke penyidik penerimaan uang tersebut terkait utang-piutang). Ada enggak upaya saudara untuk koreksi itu. Lima kali BAP penyidik tidak ada upaya saudara mengubah, kan? Itu bukan per jam, per hari itu, lama itu," kata hakim Fahzal.

"Saudara bisa bilang dalam keadaan shock, tetapi kan kalau beberapa kali diperiksa ditanya juga di situ apakah ada keterangan saudara yang berubah, mesti itu yang ditanya penyidik. Kenapa saudara tidak ubah itu?" cecar hakim Fahzal lagi.

Endang pun mengaku upaya untuk mengubah materi BAP tidak pernah terlintas di pikirannya.

"Nanti saudara saya konfrontir dengan itu (penyidik). Soalnya kalau keterangan itu walaupun sepotong itu menentukan nasib orang. Ngerti enggak? Saudara mau ngomong di warung kopi dengan di sini (pengadilan) beda. Ngerti enggak itu?" ujar hakim Fahzal.

"Iya," jawab Endang singkat.

Hakim Fahzal menegaskan bahwa setiap keterangan saksi sangat menentukan nasib terdakwa ke depannya. Fahzal pun mengingatkan, majelis hakim bisa saja memerintahkan penyidik KPK melalui jaksa KPK untuk membuka kasus baru atas dugaan keterangan palsu.

"Perkara ini extraordinary crime. Ngerti saudara? Penanganan harus istimewa. Saudara memberikan keterangan di sini tanpa suatu alasan yang sah, bahaya loh kedudukan saudara," ujar hakim Fahzal.

Hakim Fahzal pun kembali bertanya apakah Endang berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat atasannya tersebut. Endang pun menjawab "tidak".

"Enggak? Untuk apa saudara membela orang mati-matian, tapi saudara juga masuk penjara akhirnya?" cecar hakim Fahzal.

"Saya tidak membela, cuma saya baru dengar," jawab Endang.

Hakim Fahzal kembali menegaskan bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan penilaian atas adanya perbedaan keterangan tersebut.

"Perubahan yang saudara lakukan itu apa beralasan menurut hukum, nanti kami akan menilai. Kalau tidak, nanti terserah penyidik KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Darman secara bertahap lewat Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Darman sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK atas perbuatannya.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta agar pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/15073921/hakim-tegur-sopir-eks-bos-ap-ii-karena-keterangan-berubah-ubah

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke