Polemik itu muncul lantaran KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan memilih mengumumkannya ke publik secara terbuka.
"Penyelidikan itu nature-nya intelijen, rahasia. Bahkan kami dulu juga sudah menghentikan beberapa penyelidikan tapi kan publik juga enggak tahu. Tapi prosesnya ada, makanya sekarang kan diperdebatkan antara itu keterbukaan informasi publik dengan prosesnya," kata Saut.
Baca juga: KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Sebagian Besar Penyelidikan Tertutup Mengarah OTT
Ia menegaskan, penghentian penyelidikan pada dasarnya merupakan proses yang wajar dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Menurut Saut, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sudah sepatutnya penyelidikan dugaan korupsi dihentikan.
"Itu kan penyelidik yang paling tahu. Mereka kalau bilang udah Pak ini cuma sampai sini doang, mau diapain juga udah enggak bisa lagi, ya sudah. Tapi biasanya di poin akhir itu selalu bilang, apabila suatu saat ada keadaan tertentu, ini bisa dibuka lagi, itu biasa, bisa kok," ujar dia.
Saut menyarankan, KPK lebih baik tak perlu lagi mengumumkan penghentian penyelidikan. Sebab, transparansi publik juga memiliki batasan tersendiri.
Baca juga: Politisi PDI-P Minta KPK Diaudit atas Penghentian Penyelidikan 36 Kasus
"Jadi biarin aja. Kita kan bertanggungjawab sama Tuhan juga kok. Kan transparansi publik ada batasan. Kalau di penyidikan kan transparansinya sangat terbuka," ujar dia.
Saut pun meminta pengumuman itu tak perlu diperdebatkan lebih panjang lagi. Saut menekankan agar KPK saat ini bisa lebih gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan baru lebih intens.
Misalnya, dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) baru atau menindaklanjuti putusan pengadilan dalam kasus tertentu yang membuka peluang adanya pelaku baru. Itu demi mengembalikan kepercayaan publik yang menurun terhadap KPK akibat polemik ini.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sudah tepat.
Menurutnya, penghentian penyelidikan itu memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan apakah suatu kasus berlanjut atau tidak. Sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak," kata Bambang di DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Bambang mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan jika dirasa tak memiliki bukti permulaan cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.