"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya. Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata dia.
Bahan penyelidikan tertutup yang dihentikan, menurut Ali, juga bisa disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan sebagai bahan pencegahan. Apalagi, ada kasus yang terkait kementerian, aparat penegak hukum, DPR/DPRD.
Sementara itu,Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, langkah KPK tersebut menjadi blunder.
"Maksudnya kan supaya (KPK) terbuka ya niatnya, tetapi menjadi blunder karena memang penuh ketidakpastian, begitu," kata Adnan.
Sebab, menurut dia, penyelidikan merupakan proses yang rahasia dan penuh ketidakpastian.
Baca juga: KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...
Penyelidikan harus dipastikan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Penghentian penyelidikan, menurut Adnan, merupakan proses yang normal dilakukan lembaga penegak hukum jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Karena itu ini menjadi sebuah kebijakan atau keputusan yang wajar, menjadi masalah ketika keputusan itu diumumkan, disampaikan ke masyarakat. Karena dari sesuatu yang tidak pasti disampaikan ke masyarakat, akhirnya banyak tuntutan lebih," ujar Adnan.
Ia juga mengingatkan, ini akan kembali menjadi masalah jika di kemudian hari KPK tak lagi mengumumkan penghentian penyelidikan.
Sebab, masyarakat akan bertanya-tanya nantinya mengapa KPK tak lagi mengumumkan ke publik jika ada penyelidikan yang kembali dihentikan.
Dengan demikian, kata dia, KPK lebih baik memperkuat akuntabilitas internalnya menyangkut penghentian penyelidikan dugaan korupsi.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Ketua MPR Nilai Sudah Tepat demi Kepastian Hukum
Menurut Adnan, alasan lainnya yang membuat blunder yaitu KPK periode kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan belum menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukumnya.
KPK saat ini juga perlu menunjukkan dirinya tidak diperlemah dengan adanya UU KPK yang baru.
"Ketika kita melihat tidak ada perkembangan kasus baru yang sekarang, pada saat yang sama KPK mengumumkan penghentian ini, ini menjadi semacam kontradiktif. Pada saat yang sama kan KPK itu paling tidak sama dengan sebelumnya, ada kerja penegakan hukum," ujar Adnan.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai wajar jika langkah KPK itu memicu perdebatan di publik.