Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Sebagian Besar Penyelidikan Tertutup Mengarah OTT

Kompas.com - 23/02/2020, 13:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penghentian penyelidikan 36 perkara oleh KPK berdasarkan evaluasi ketat di internal.

"KPK periode sekarang itu kan kita mengevaluasi secara keseluruhan baik itu bidang pencegahan, penindakan, SDM, dan sebagainya. Berdasarkan laporan tahunan terakhir begitu kan. Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan itu tahunnya ada yang sejak tahun 2008 sampai 2019. Tunggakan itu pengertiannya masih berjalan," kata Ali dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Ketua MPR Nilai Sudah Tepat demi Kepastian Hukum

Dari temuan itu, internal KPK melakukan rangkaian evaluasi di Direktorat Penyelidikan.

Setelah evaluasi, internal KPK menyusun laporan yang kemudian disampaikan ke direktur penyelidikan.

Selanjutnya, laporan itu disampaikan ke deputi penindakan hingga pimpinan KPK.

"Dilaporkan ke pimpinan untuk di-review ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.

Ia mengatakan, 36 kasus yang dihentikan ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Ketika melakukan penyelidikan tertutup, kata Ali, tim penyelidik tak serta-merta langsung bisa menangkap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.

"Tertangkap tangan itu kan ada beberapa metode, bisa surveillance dan penyadapan. Nah kemudian begini, misalnya saya melaporkan penyelenggara negara akan ada indikasi suap, ternyata setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan misalnya bukti komunikasinya, barang buktinya," ujar Ali.

"Karena kan begini di lapangan itu kan tidak semuanya kita dapat, OTT itu tidak kemudian kita langsung dapat begitu loh, banyak faktor di lapangan itu. Bisa jadi dapat, bisa jadi enggak. Jadi saat itu bisa tidak tertangkap tangan, belum terjadi tangkap tangan. Karena di lapangan kita tidak menemukan," papar Ali.

Baca juga: Stop 36 Penyelidikan, KPK Diminta Beri Penjelasan Kasus Per Kasus

Dengan demikian, demi kepastian hukum, penyelidikan itu bisa dihentikan.

Menurut Ali, apabila dalam penyelidikan tertutup tidak ditemukan terduga pelakunya, KPK bisa mengarahkannya ke dalam penyelidikan terbuka.

"Orangnya kita temui langsung, kita panggil, kita klarifikasi, kita BAP dan sebagainya. Banyak kasus seperti itu, awalnya kita lidik tertutup, tetapi tidak berhasil menemukan tangkap tangan, misalnya uangnya, makanya kita lidik terbuka," kata dia.

"Kita panggil, kita klarifikasi, kalau memang bisa, kita jadikan tersangka. Banyak yang seperti itu, yang 36 ini memang kemudian tidak ditemukan orang-orangnya," ucap Ali. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com