Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Sarankan KPK Gencarkan OTT dan Lanjutkan Putusan Inkrah

Kompas.com - 23/02/2020, 15:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan KPK untuk gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga disarankan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara korupsi yang membuka peluang adanya tersangka baru.

Hal itu disampaikan Saut merespons upaya KPK yang menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

"Ya mungkin bisa jadi banyaknya OTT, saya enggak tahu targetnya pimpinan saat ini berapa. Meski kuantifikasinya nanti enggak bisa dicapai, yang penting bagi saya adalah kualitas dari kasusnya. Kan masih banyak tuh yang disebut (dalam putusan) sebelum-belumnya, yang udah jelas dalam putusan si A, si B, itu kan sudah ada," ujar Saut dalam diskusi bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus? Di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: Saut Anggap Wajar Pengumuman Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Picu Perdebatan

"Kalau dinaikkan (ke penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Pesan saya gitu aja," lanjut dia.

Menurut Saut, dua langkah itu guna mengimbangi langkah KPK yang memutuskan menghentikan penyelidikan 36 dugaan korupsi tersebut.

Ia menilai wajar langkah KPK soal pengumuman itu memicu perdebatan di publik. Itu lantaran KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan memilih mengumumkannya ke publik secara terbuka.

"Penyelidikan itu nature-nya intelijen, rahasia. Bahkan kami dulu juga sudah menghentikan beberapa penyelidikan tapi kan publik juga enggak tahu. Tapi prosesnya ada, makanya sekarang kan diperdebatkan antara itu keterbukaan informasi publik dengan prosesnya. Saya enggak mau masuk ke sana ya, bagaimana proses yang mereka lakukan itu dan seterusnya," kata Saut.

Baca juga: KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...

Ia menegaskan, penghentian penyelidikan pada dasarnya merupakan proses yang wajar dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Menurut Saut, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sudah sepatutnya penyelidikan dugaan korupsi dihentikan.

"Itu kan penyelidik yang paling tahu. Mereka kalau bilang 'sudah Pak ini cuma sampai sini doang, mau diapain juga sudah enggak bisa lagi', ya sudah. Tapi biasanya di poin akhir itu selalu bilang, apabila suatu saat ada keadaan ini bisa dibuka lagi, itu biasa, bisa kok," ujar dia.

"Karena memang kan ketika kemudian mereka mulai penyelidikan mereka kan punya keyakinan, sense, tapi ketika dicari enggak ketemu ya salah juga kalau kitanya tidak menghentikan," lanjut Saut.

Baca juga: ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder

Saut menyarankan, KPK lebih baik tak perlu lagi mengumumkan penghentian penyelidikan. Sebab, transparansi publik juga memiliki batasan tersendiri.

"Jadi biarin aja. Kita kan bertanggungjawab sama Tuhan juga kok. Kan transparansi publik ada batasan. Kalau di penyidikan kan transparansinya sangat terbuka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com