JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan KPK untuk gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga disarankan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara korupsi yang membuka peluang adanya tersangka baru.
Hal itu disampaikan Saut merespons upaya KPK yang menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Ya mungkin bisa jadi banyaknya OTT, saya enggak tahu targetnya pimpinan saat ini berapa. Meski kuantifikasinya nanti enggak bisa dicapai, yang penting bagi saya adalah kualitas dari kasusnya. Kan masih banyak tuh yang disebut (dalam putusan) sebelum-belumnya, yang udah jelas dalam putusan si A, si B, itu kan sudah ada," ujar Saut dalam diskusi bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus? Di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Baca juga: Saut Anggap Wajar Pengumuman Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Picu Perdebatan
"Kalau dinaikkan (ke penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. Pesan saya gitu aja," lanjut dia.
Menurut Saut, dua langkah itu guna mengimbangi langkah KPK yang memutuskan menghentikan penyelidikan 36 dugaan korupsi tersebut.
Ia menilai wajar langkah KPK soal pengumuman itu memicu perdebatan di publik. Itu lantaran KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan memilih mengumumkannya ke publik secara terbuka.
"Penyelidikan itu nature-nya intelijen, rahasia. Bahkan kami dulu juga sudah menghentikan beberapa penyelidikan tapi kan publik juga enggak tahu. Tapi prosesnya ada, makanya sekarang kan diperdebatkan antara itu keterbukaan informasi publik dengan prosesnya. Saya enggak mau masuk ke sana ya, bagaimana proses yang mereka lakukan itu dan seterusnya," kata Saut.
Baca juga: KPK Bisa Buka Lagi Penyelidikan yang Dihentikan jika...
Ia menegaskan, penghentian penyelidikan pada dasarnya merupakan proses yang wajar dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Menurut Saut, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sudah sepatutnya penyelidikan dugaan korupsi dihentikan.
"Itu kan penyelidik yang paling tahu. Mereka kalau bilang 'sudah Pak ini cuma sampai sini doang, mau diapain juga sudah enggak bisa lagi', ya sudah. Tapi biasanya di poin akhir itu selalu bilang, apabila suatu saat ada keadaan ini bisa dibuka lagi, itu biasa, bisa kok," ujar dia.
"Karena memang kan ketika kemudian mereka mulai penyelidikan mereka kan punya keyakinan, sense, tapi ketika dicari enggak ketemu ya salah juga kalau kitanya tidak menghentikan," lanjut Saut.
Baca juga: ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder
Saut menyarankan, KPK lebih baik tak perlu lagi mengumumkan penghentian penyelidikan. Sebab, transparansi publik juga memiliki batasan tersendiri.
"Jadi biarin aja. Kita kan bertanggungjawab sama Tuhan juga kok. Kan transparansi publik ada batasan. Kalau di penyidikan kan transparansinya sangat terbuka," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.