JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi (Awi) mengatakan, saat ini Baleg telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga.
Awi mengatakan, tak menutup kemungkinan dalam pembahasan itu substansi RUU Ketahanan Keluarga digabungkan dengan dua RUU lain yang serupa yaitu, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
"Posisi saat ini draf RUU tersebut dilakukan pembahasan di Panja Baleg. Termasuk kemungkinan dikompilasikan dengan draf RUU lainnya yang memiliki kemiripan, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Golkar Yakin Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Tak Akan Berlanjut
Dia mengatakan, penggabungan itu bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan politik antara fraksi-fraksi di DPR.
Awi menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga bisa jadi ditolak seluruhnya atau ditolak sebagian oleh fraksi-fraksi.
Namun, Awi mengatakan, hingga saat ini belum ada pandangan resmi yang disampaikan fraksi di Panja Baleg.
"Apakah substansi ketiga RUU itu bisa digabung atau tidak, masih memerlukan kajian lebih mendalam sembari menunggu pemaparan pengusul dua RUU lainnya," jelasnya.
Baca juga: Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS
Selanjutnya, ada mekanisme yang harus dilewati jika memang RUU Ketahanan Keluarga batal dibahas dan dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020.
Awi menyebutkan, penghapusan RUU Ketahanan Keluarga dari Prolegnas Prioritas 2020 harus melalui rapat yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah.
"Yang jelas kalau daftar prolegnas mau di-drop harus persetujuan DPR bersama pemerintah dan DPD sebagaimana ketentuan UU 12/2011 juncto UU 15/2019," kata Awi.
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga: Ramai Dikritik, PKS Sebut RUU Ketahanan Keluarga demi Generasi yang Lebih Baik
Sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya soal wajib lapor penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai pelaku LGBT, sadisme, masokisme, dan incest.
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
Pengusul RUU Ketahanan keluarga adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun, belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.