JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi secara kasus per kasus.
Sandiaga mengatakan, KPK mesti menjelaskan hal itu supaya masyarakat memahami alasan dihentikannya penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi
Sandiaga mengatakan, menghentikan penyelidikan memang menjadi kewenangan KPK. Namun, KPK dinilai tetap perlu memberi penjelasan kepada masyarakat
Sandiaga pun mengingatkan bahwa Pemerintah harus menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi termasuk di seluruh lini pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.
"Jangan 36 kasus yang digentikan ini malah mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi," kata Sandiaga.
Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Sebagian Besar Terkait Dugaan Suap
Sebanyak 36 kasus itu melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.