Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/02/2020, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi secara kasus per kasus.

Sandiaga mengatakan, KPK mesti menjelaskan hal itu supaya masyarakat memahami alasan dihentikannya penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi

Sandiaga mengatakan, menghentikan penyelidikan memang menjadi kewenangan KPK. Namun, KPK dinilai tetap perlu memberi penjelasan kepada masyarakat

Sandiaga pun mengingatkan bahwa Pemerintah harus menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi termasuk di seluruh lini pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.

"Jangan 36 kasus yang digentikan ini malah mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendorkan pemberantasan korupsi," kata Sandiaga.

Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Sebagian Besar Terkait Dugaan Suap

Sebanyak 36 kasus itu melibatkan kepala daerah, aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyelidikan 36 kasus itu mesti dihentikan demi kepastian hukum serta agar perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Nasional
Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Nasional
8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan 'Skandal Rumah Kaca' dan Ambisi Cawapres

8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan "Skandal Rumah Kaca" dan Ambisi Cawapres

Nasional
Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Nasional
Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Nasional
Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Nasional
Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Nasional
Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Nasional
Resmikan 'Wind Tunnel' Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Resmikan "Wind Tunnel" Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Nasional
Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Nasional
Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Nasional
DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke