JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sudah tepat.
Menurutnya, penghentian penyelidikan itu memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan apakah suatu kasus berlanjut atau tidak. Sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi para pihak," kata Bambang di DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Bambang mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan jika dirasa tak memiliki bukti permulaan cukup.
Baca juga: Stop 36 Penyelidikan, KPK Diminta Beri Penjelasan Kasus Per Kasus
Politikus Golkar itu mengatakan, tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing dan kewenangan KPK itu tak bisa diintervensi.
"Itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penegakan hukum dan kami juga tidak bisa melakukan imbauan yang sifatnya intervensi. Kami serahkan semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK," ujar Bambang.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Bambang Widjojanto: Itu Bukan Prestasi
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Alex menuturkan, seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Sebagian Besar Terkait Dugaan Suap
Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.
Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga penyelidikannya mesti dihentikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank ngga ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalafi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.