JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta DPR memprioritaskan penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) daripada RUU Ketahanan Keluarga.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai RUU PKS akan memberikan perlindungan yang utuh bagi perempuan, sehingga partisipasi perempuan di masyarakat bisa maksimal.
"Justru RUU PKS menjadi prioritas. Karena itu mendorong peran perempuan dalam kerja-kerja publik dan perlindungan hak-hak perempuan di RUU PKS," kata Bahrul kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).
"Ketika kita bisa melindungi hak perempuan dengan baik, mereka bisa berpartisipasi di dalam masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Ramai Dikritik, PKS Sebut RUU Ketahanan Keluarga demi Generasi yang Lebih Baik
Ia heran mengapa DPR malah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.
Menurut Bahrul, isi RUU Ketahanan Keluarga menggunakan perspektif patriarki dan seolah menarik kembali perempuan ke ranah domestik.
"Untuk apa (RUU Ketahanan Keluarga) dibuat? Kan gitu. Bingung juga, ngapain harus berpikir soal itu?" ujarnya.
"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," lanjut Bahrul.
Selain itu, menurut Bahrul, aturan yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya sudah diatur dalam sejumlah UU lain.
Baca juga: Soal Ketahanan Keluarga, Maruf: Apakah Harus Diselesaikan dengan Undang-undang
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sebenarnya kan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah ada diatur dalam UU yang sudah ada secara substansi kebanyakan. Misal kita lihat di UU Nomor 1/1974 itu sudah diatur relasi dalam keluarga khususnya suami dan istri. Kemudian di Kompilasi Hukum Islam itu juga sudah ada. Kemudian di UU KDRT juga ada sudah diatur," tutur Bahrul.
Bahrul mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.
Menurut Bahrul, penciptaan SDM unggul artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat, termasuk perempuan.
Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yusril: Serahkan pada Agama dan Adat Istiadat, kecuali...
"Ini juga bertentangan dengan spirit kita bersama membangun sumber daya manusia yang unggul, yang jadi visi pemerintah," ucap Bahrul.
"Visi SDM unggul itu memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, khususnya perempuanuntuk bisa beraktivitas, mengembangkan potensi untuk sama-sama membangun negeri," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.