Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Sesuai Aturan

Kompas.com - 21/02/2020, 17:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian 36 kasus itu sudah melalui proses gelar perkara sebelum disetujui oleh Pimpinan KPK.

"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik-penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu apakah sudah cukup bukti atau belum," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi

Alex menjelaskan, penghentian penyelidikan itu juga merupakan usulan peyelidik. Hasil gelar perkara, kata Alex, kemudian diserahkan Deputi Penindakan ke Pimpinan KPK.

"Diusulkan ke pimpinan, pimpinan membaca. Ada laporannya? Ada. Kendalanya dimana, permasalahan dimana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihetikan, ada di situ semua, di laporan tersebut," ujar Alex.

Selanjutnya, pimpinan KPK akan mengeluarkan disposisi atas laporan tersebut, bisa meminta agar penyelidikan itu dilanjutkan dengan penyelidikan terbuka, atau menghentikan penyelidikan.

Baca juga: Soal Penghentian Penyelidikan, Firli Bahuri: Tak Boleh Perkara Digantung-gantung

Penyelidikan yang dihentikan, lanjut Alex, dapat dibuka kembali bilamana didapat bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk baru.

"Ini ibaratnya itu, okelah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alex.

Alex menambahkan, penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK yang mengatakan penyelidikan dapat dihentikan bila tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran Abuse of Power

Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

Penghentian kasus ini dikritik pihak Indonesia Corruption Watch. ICW mengatakan, penghentian perkara harus melibatkan seluruh unsur, bukan hanya diputuskan pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com