JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap.
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Baca juga: KPK Pastikan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Sesuai Aturan
Alex menuturkan, seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.
Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.
Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga penyelidikannya mesti dihentikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank ngga ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalafi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
Baca juga: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan, KPK: Kalau Ada Laporan Masuk, Ya Kita Buka Lagi
Alex pun menyebut bahwa beberapa penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan yang dimulai di era kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqqodas.
"Sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup. Dulu kan di Undang-undang KPK setidak-tidaknya ada dua bukti yang cukup sehingga perkara kita bisa proses ke penyidikan," kata Alex.
Mengenai kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, Alex mengaku tak bisa mengungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.