JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap.
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2020).
Baca juga: KPK Pastikan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Sesuai Aturan
Alex menuturkan, seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.
Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.
Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga penyelidikannya mesti dihentikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank ngga ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalafi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.
Baca juga: Penyelidikan 36 Kasus Dihentikan, KPK: Kalau Ada Laporan Masuk, Ya Kita Buka Lagi
Alex pun menyebut bahwa beberapa penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan yang dimulai di era kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqqodas.
"Sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup. Dulu kan di Undang-undang KPK setidak-tidaknya ada dua bukti yang cukup sehingga perkara kita bisa proses ke penyidikan," kata Alex.
Mengenai kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, Alex mengaku tak bisa mengungkapnya.
Namun ia menyebut kasus korupsi Hambalang yang sempat hebohkan publik tidak termasuk kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Yang jelas dari 36 itu belum ada itu (kasus Hambalang), belum ada. Yang jelas dari 36 penyelidikan kasus yang kita hentikan itu tidak ada kasus itu," kata Alex.
Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Demokrat: Ada Apa dengan KPK?
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.