Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Istri Eks Kalapas

Kompas.com - 20/02/2020, 11:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/2/2020) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. Dia merupakan istri mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin dan Rahadian Azhar, Dirut PT Gloria Karsa Abadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin

Selain Dian, penyidik juga memanggil Kalapas Klas II B Kuala Simpang Aceh Tamiang Davy Bartian sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian.

Sedangkan, tiga saksi lainnya akan diperiksa sebagai saksi hanya untuk tersangka Wawan.

Ketiga saksi itu ialah Corporate Medical Management Director RS OMNI dr Maria Yulita, seorang dokter bernama Meky Tanjung, dan Dirut PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Kadiv Pemasyarakatan Jabar

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara, Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dua Kalapas

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com