Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal

Kompas.com - 20/02/2020, 10:58 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Selain itu, setiap orang dilarang untuk membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk memperoleh keturunan.

Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri

Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Selain itu, setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang tercantum pada Pasal 31 Ayat (1) terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, mereka yang melanggar Pasal 31 Ayat (2) dipidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Adapun bagi mereka yang melanggar ketentuan pada Pasal 32 juga mendapat ancaman hukuman yang sama dengan Pasal 31.

Bila perbuatan pada Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, korporasi juga terancam pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain ancaman lain berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Ketiga, dalam pemenuhan aspek ketahanan keluarga, juga ada kewajiban memisahkan orang tua dan anak-anak dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 33 Ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan tempat tinggal layak huni.

Ada tiga karakteristik yang diatur terkait hal itu:

a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan;

c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci serta aman dari kejahatan seksual.

Tambahan cuti melahirkan 

Keempat, adanya pengaturan tambahan bagi istri yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, BUMN dan BUMD terutama dalam hal mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui.

Di dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Baca juga: ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ketentuan yang sama juga diatur bagi pelaku usaha di sektor swasta, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 134 huruf b.

Namun, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam ketiga regulasi itu disebutkan bahwa cuti bagi wanita melahirkan paling lama tiga bulan.

Khusus untuk ASN, ketentuan itu berlaku hanya untuk anak pertama hingga ketiga, sedangkan, bagi anak keempat dan seteresnya diberlakukan cuti besar dengan syarat telah bekerja paling sedikit lima tahun.

Penyimpangan seksual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com