JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi.
Sebab, dalam RUU tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur ranah privat seseorang dalam hubungan berkeluarga.
RUU ini diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda. Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Alasan Anggota DPR Usulkan RUU Ketahanan Keluarga
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, setidaknya ada XX pasal yang berpotensi menimbulkan polemik.
Kewajiban suami-istri
Pertama, terkait kewajiban suami istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 25 yang terdiri atas tiga ayat.
Pada Ayat (2) disebutkan ada empat kewajiban suami, yaitu:
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara itu, kewajiban istri diatur di dalam Ayat (3) yaitu:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Donor Sperma dan Sel Telur Terancam Pidana dalam RUU Ketahanan Keluarga
Donor sperma dan ovum
Kedua, larangan donor sperma, ovum (sel telur), hingga surogasi (sewa rahim).
Awalnya, di dalam Pasal 26 Ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah berhak memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan cara alamiah atau teknologi reproduksi bantuan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami-istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal."
Kemudian pada Ayat (3) disebutkan reproduksi bantuan dilakukan sebagai upaya akhir untuk memperoleh keturunan berdasarkan pada suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, pasal yang bertentangan justru termuat di dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Di dalam Pasal 31, terdapat larangan untuk menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.