Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 14:15 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang beredar memuat sejumlah usulan aturan baru.

Salah satunya terkait aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan. Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.

Namun, pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Sedangkan perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Baca juga: Omnibus Law, Upah Buruh yang Tak Bekerja karena Sakit, Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar

Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "Wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."

Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ASN, ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.

Baca juga: Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS

Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tepatnya, pada Bab XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.

Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga.

Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.

Baca juga: Bekerja Usai Cuti Melahirkan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar. Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan. Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan.

Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.

Di dalam ayat (1) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com