Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kompas.com - 19/02/2020, 22:02 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM Berat.

"Sekarang kan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, biar Kejaksaan Agung mengolah dulu," Kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Dugaan Keterlibatan Aparat, hingga Janji Jokowi...

Mahfud menuturkan, pemerintah akan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini. 

Ia juga mengaku belum menerima dokumen rekomendasi dari Komnas HAM. Mahfud menduga dokumen yang diserahkan ke Kejagung bersifat rahasia.

"Kita kan nggak mungkin juga sembunyi-sembunyi tetap itu akan dilakukan secara transparan dilanjutkan atau tidak, dan saya belum menerima itu (rekomendasi) karena disampaikan ke Kejaksaan Agung," tutur Mahfud.

Baca juga: Belum Terima Laporan, Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus HAM Paniai

Menurut Mahfud, hasil penyidikan Kejagung nantinya akan diserahkan dan dilaporkan Presiden Joko Widodo melalui Menko Polhukam.

Ia memastikan proses hukum dalam menangani kasus Paniai sesuai dengan mekanisme perlindungan HAM.

"Dan sekarang ada di Kejaksaan Agung. Dan kita terus mengolahnya sesuai mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan kasus-kasus lain," tutur Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM Harap Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai

Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Taufan mengatakan, dalam peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com