JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Sebab, kata Mahfud, Komnas HAM belum mengirim laporan resmi terkait penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masak nanggapin (pernyataan) di media? Sampaikan dulu suratnya. Masak saya nanggapin rilis di media?" kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Itu Statement Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.