Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Temuan Tim Gabungan soal Harun Masiku Tak Menghapus Kesalahan Yasonna

Kompas.com - 19/02/2020, 18:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai temuan tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM soal Harun Masiku tidak menghapus kesalahan yang dibuat oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terlepas dari temuan itu, Yasona tetap pernah memberikan pernyataan yang tidak benar soal keberadaan Harun.

"Apapun analisis yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak mengaburkan fakta bahwa Yasonna Laoly telah menyampaikan pernyataan tidak benar," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Tim Gabungan Ungkap Penyebab Kedatangan Harun Masiku Lambat Dideteksi

Kurnia berpendapat, Presiden Joko Widodo semestinya memberi teguran keras kepada Yasonna karena telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar.

Ia juga meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan obstruction of justice yang dilakukan Yasonna. Sebab, pernyataan Yasonna dinilai menghambat kerja KPK dalam memburu Harun Masiku.

"Seharusnya ini semakin mengonfirmasi bahwa memang kekeliruan data itu menghambat proses hukum. Jadi hasil analisis itu tidak membenarkan statement yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Baca juga: Soal Informasi Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Yasonna Tak Bersalah

Diberitakan, tim gabungan bentukan Kemenkumham menyebut informasi kepulangan Harun lambat diketahui karena data yang tidak sinkron antara data di konter PC Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusat Data Keimigrasian.

"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan, Rabu siang.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Ada 120.000 Data Perlintasan yang Tidak Terdeteksi Imigrasi

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham termasuk Menkumham Yasonna Laoly.

Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020). Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com