JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai wajib lapor bagi keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) sebagai ketentuan diskriminatif.
Ketentuan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dibatasi orientasi seksualnya.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya
"Kalau seseorang diwajibkan melapor karena orientasi seksualnya tentu saja tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif," kata Beka ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
"Siapapun tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya. Yang bisa dibatasi atau dihukum adalah perilaku seksualnya," sambung dia.
Dalam draf tersebut, LGBT didefinisikan sebagai penyimpangan seksual. Hal itu tertuang dalam penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Beka mengatakan, LGBT adalah orientasi seksual.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor
Ia menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan LGBT bukan sebagai penyakit kejiwaan atau cacat mental.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan pun telah sepakat dengan pernyataan WHO tersebut.
"Pernyataan WHO ini diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental," ujarnya.
Saat ini, Komnas HAM masih mempelajari draf RUU tersebut secara keseluruhan.
Baca juga: LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga
Diberitakan, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( LGBT) wajib melapor.
Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
Baca juga: Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Dasco Sebut Tak Ingin Hasilkan UU Kontroversial
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.