Ketentuan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dibatasi orientasi seksualnya.
"Kalau seseorang diwajibkan melapor karena orientasi seksualnya tentu saja tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif," kata Beka ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
"Siapapun tidak boleh dibatasi atau dihukum karena orientasi seksualnya. Yang bisa dibatasi atau dihukum adalah perilaku seksualnya," sambung dia.
Dalam draf tersebut, LGBT didefinisikan sebagai penyimpangan seksual. Hal itu tertuang dalam penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang krisis keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Beka mengatakan, LGBT adalah orientasi seksual.
Ia menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan LGBT bukan sebagai penyakit kejiwaan atau cacat mental.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan pun telah sepakat dengan pernyataan WHO tersebut.
"Pernyataan WHO ini diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental," ujarnya.
Saat ini, Komnas HAM masih mempelajari draf RUU tersebut secara keseluruhan.
Diberitakan, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian ( LGBT) wajib melapor.
Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88:
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Pasal 89:
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/13270661/ruu-ketahanan-keluarga-atur-lgbt-wajib-lapor-komnas-ham-itu-diskriminatif