JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR tak ingin menghasilkan Undang-undang (RUU) yang kontroversial di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi RUU Ketahanan Keluarga yang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dasco mengatakan, DPR akan mencermati pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut.
"Kita juga tidak ada pengen ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial, yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Kewajiban Istri: Urus Rumah Tangga hingga Penuhi Hak Suami
Dasco mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga bukan merupakan usulan fraksi, tetapi anggota perorangan di DPR.
"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, oleh karena itu, nanti kita sama-sama cermati niat baik dari kawan-kawan yang mengusulkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, DPR akan membuat inventarisasi masalah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap publik kontroversial.
"Usulan ini kan pada periode yang lalu, dan baru kemudian akan disinkronisasi sekarang dan ini akan kita sama-sama cermati dan sama-sama membuat daftar inventarisasi masalahnya," pungkasnya.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya
Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam 50 RUU Prolegnas prioritas 2020.
Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR.
RUU itu diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Baca juga: Dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga Diatur Larangan Aktivitas BDSM
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengonfirmasi nama-nama pengusul tersebut.
Awi mengatakan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di Baleg.
"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Awi, Rabu (19/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.