JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.
Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.
Baca juga: LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga
Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88:
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Pasal 89:
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Diklaim beri perlindungan
Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menyatakan, perilaku LGBT wajib dilaporkan untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan seperti yang tertuang dalam draf RUU.
"Coba kita lihat lebih mendasar. Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga?" kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, pada prinsipnya RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga.
Baca juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan
Dia mengatakan, keluarga merupakan lembaga paling dasar dalam kehidupan sosial manusia.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.