JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang menjadi donor sperma dan ovum (sel telur) atau yang menjadi penerima dari donor tersebut bakal terancam dipidana.
Hal itu tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang pembahasannya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dari penelusuran Kompas.com, Rabu (19/2/2020), ketentuan larangan itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat. Berikut bunyi selengkapnya:
Ayat (1)
"Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor
Ayat (2)
"Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".
Sementara itu, ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Baca juga: Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1).
Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140.
Di dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.