JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini, sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).
Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus
Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.
Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.
Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.
Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.
"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Sanksi bagi Pers yang tak Umumkan Data Perusahaan Diperingan
Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.
"Selama ini kan harus tahu dulu sebelum mengubah UU kan harus ada kajiannya dulu bagaimana," kata dia.
Saat ini, ketentuan pemberian suntikan modal asing kepada perusahaan pers tercantum pada Pasal 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketentuan itu berbunyi:
"Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."
Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja penambahan modal asing tidak lagi diatur.
Ketentuan pasal 11 itu diubah menjadi:
"Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."
Perubahan ini tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.