JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mempertanyakan sikap pemerintah yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-undang Pers ini sejak kelahirannya belum pernah ada peraturan turunan di dalamnya, dan ketika kemudian Omnibus Law RUU Cilaka (Cipta Kerja) ini muncul dan ternyata di salah satu yang terdampak adalah UU ini, sangat mengagetkan teman-teman yang bekerja di industri pers," kata Ikhsan di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2020).
Perubahan dalam UU Pers yang terimbas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah penghapusan aturan penambahan modal asing bagi perusahaan pers di Indonesia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus
Dengan demikian, perusahaan pers tidak bisa mendapat suntikan dana asing melalui pasar modal.
Perubahan lain adalah pemerintah memperingan sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak mengumumkan data perusahaan dan pers yang tidak berbentuk badan hukum.
Ikhsan mengatakan, organisasi dan Dewan Pers tidak pernah mengetahui ada upaya untuk mengubah isi dari UU Pers.
Menurut dia, semestinya pemerintah mengajak Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan revisi terhadap UU Pers.
"Semestinya memang negara atau pemerintah ingin mengubah UU Pers ya harus diajak bicara dulu stakeholders-nya, termasuk Dewan Pers, tapi hingga hari ini tidak pernah ada satu pun," ujar dia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Sanksi bagi Pers yang tak Umumkan Data Perusahaan Diperingan
Berdasarkan hal itu, Ikhsan mengatakan, organisasi pers dan serikat pekerja media akan berkumpul untuk membahas dan menentukan sikap terkait perubahan yang akan dilakukan pada UU Pers melalui omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Tapi yang jelas kalau dari caranya saja kami sudah protes, enggak bisa begini caranya. Kalau pemerintah mau mengubah ya ajak bicara dulu dong masalahnya apa," ucap Ikhsan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.