Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup

Kompas.com - 14/02/2020, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menilai, penyusunan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak memenuhi prinsip keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebab, hingga draf tersebut diserahkan pemerintah ke DPR, tidak ada laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf maupun naskah akademiknya.

Padahal, draf itu telah menyebar melalui aplikasi percakapan online.

"Hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Sholikin mengatakan, Pasal 170 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus

Oleh karenanya, menurut dia, tidak tersedianya kanal resmi untuk mengakses RUU Cipta Kerja menjadikan ruang partisipasi publik tertutup.

"Padahal, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Sholikin.

Menurut Sholikin, proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja hanya melibatkan segelintir elite, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha.

Mengingat, RUU ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi yang beragam, pemerintah seharusnya sejak awal melibatkan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan.

Kesan tertutup ini pun mengakibatkan aksi dari berbagai kelompok masyarakat.

Namun, alih-alih mengubah pendekatan, pemerintah justru merespons dengan memposisikan kelompok pengkritik sebagai pihak yang menolak terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia.

Di sisi lain, kata Sholikin, DPR tidak menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasan.

Adanya gelombang penolakan publik atas RUU ini pun tidak membuat DPR kritis terhadap pemerintah.

"Sebaliknya, sejumlah anggota DPR justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan memberikan karpet merah kepada pemerintah bahwa mereka akan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang," kata dia.

DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kepala Daerah Bisa Tak Digaji 3 Bulan jika...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com