Sebab, hingga draf tersebut diserahkan pemerintah ke DPR, tidak ada laman resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf maupun naskah akademiknya.
Padahal, draf itu telah menyebar melalui aplikasi percakapan online.
"Hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Sholikin mengatakan, Pasal 170 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan.
Oleh karenanya, menurut dia, tidak tersedianya kanal resmi untuk mengakses RUU Cipta Kerja menjadikan ruang partisipasi publik tertutup.
"Padahal, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar Sholikin.
Menurut Sholikin, proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja hanya melibatkan segelintir elite, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha.
Mengingat, RUU ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi yang beragam, pemerintah seharusnya sejak awal melibatkan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan.
Kesan tertutup ini pun mengakibatkan aksi dari berbagai kelompok masyarakat.
Namun, alih-alih mengubah pendekatan, pemerintah justru merespons dengan memposisikan kelompok pengkritik sebagai pihak yang menolak terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia.
Di sisi lain, kata Sholikin, DPR tidak menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasan.
Adanya gelombang penolakan publik atas RUU ini pun tidak membuat DPR kritis terhadap pemerintah.
"Sebaliknya, sejumlah anggota DPR justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan memberikan karpet merah kepada pemerintah bahwa mereka akan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang," kata dia.
DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, publik berhak mengetahui isi dari draf RUU omnibus law perpajakan dan cipta kerja.
Hal ini bisa dilakukan jika surat presiden (surpres) terkait kedua RUU omnibus law itu sudah disampaikan kepada DPR.
"Kalau sudah disampaikan (ke DPR), artinya boleh (dibuka kepada publik)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).
"Berhak (melihat isinya). Nanti kalau sudah sampai di sini kamu juga boleh melihat di sini (di Kemenko Polhukam)," ucap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/18062881/soal-draf-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-pemerintah-dan-dpr-dinilai-tertutup