Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap RUU Cipta Kerja Dibahas di Baleg, Pimpinan Jamin Libatkan Pihak Terkait

Kompas.com - 14/02/2020, 13:52 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berharap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi kewenangan Baleg.

"Untuk meyakinkan semua suara dari pihak-pihak berbeda, saya berharap pembahasan Omnibus Law akan berada di Badan Legislasi agar bisa memastikannya," kata Willy kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Willy memastikan, jika pembahasan RUU Cipta Kerja diberikan ke Baleg, dirinya akan mengundang semua pihak berkepentingan memberikan saran dan catatan kritis.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Dia mencontohkan serikat pekerja, organisasi lingkungan dan organisasi HAM.

"Kalau diputuskan dibahas di Badan Legislasi, saya akan undang semua pihak untuk memberi catatan dan masukannya. Termasuk serikat pekerja, organisasi lingkungan, organisasi HAM, semuanya," ujar dia.

Menurut Willy, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan mengatur banyak segi demi penciptaan kesempatan kerja adalah terobosan yang patut diapresiasi.

Namun, terobosan-terobosan itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan kemungkinan dampak yang akan muncul di masa depan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

"Kami sangat memahami kebutuhan investasi untuk memiliki kepastian dan kemudahan bergerak. Di saat bersamaan, penting juga bagi kita untuk melindungi ketersediaan sumber daya dan jaminan kerja warga negara," ujar dia.

"Maka keduanya harus diselenggarakan selaras agar hasil yang didapat juga dapat dicapai maksimal," lanjut dia.

Mengenai target penyelesaian 100 hari yang sempat diutarakan Presiden Joko Widodo, Willy menganggapnya sebagai dorongan semangat.

Namun ia tak ingin RUU Cipta Kerja buru-buru diselesaikan tanpa memerhatikan kualitas.

Baca juga: DPR Janji Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Akan Libatkan Buruh

"Harus disambut sebagai sebuah semangat keseriusan. Namun demikian berharap bahwa target tersebut juga dipasang dengan semangat untuk menghasilkan kualitas undang-undang yang prima," kata Willy.

Pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Bisa Dikontrak Seumur Hidup?

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelas Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com