Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 10/02/2020, 17:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapan atas dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumi Gas Energi ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat rekomendasi.

"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, Pahala Nainggolan saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan. Pahala, kata Ali, menemukan ada potensi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Bumi Gas Energi.

Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sehingga kapasitas KPK dalam hal ini (penerbitan surat rekomendasi) adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Ali.

Sebab, dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 – 4 juta dolar AS per bulan diserahkan kepada perusahaan tersebut.

Sektor energi menurut Ali menjadi salah satu fokus KPK sejak lama.

Khususnya energi terbarukan dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi.

Lebih lanjut, pahala menjelaskan terkait latar belakang kerja sama Geo Dipa dan Bumi Gas Energy.

Pada Februari 2005, PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal.

Namun, hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.

Kemudian, pada 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).  BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.

"Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas," tutur Ali.

Bumi Gas kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas.

Setelah itu, Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com