JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprillia mengaku tidak mengenal eks caleg PDI-P Harun Masiku yang hendak menggeser posisinya di DPR.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang juga melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau Harun, saya kenal juga enggak sama dia. Bagaimana mau komunikasi gitu lho? Satu Sumsel bukan berarti saya kenal kan?" kata Riezky seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: KPK Periksa Riezky Aprilia, Anggota DPR yang Hendak Digeser oleh Harun Masiku
Riezky juga mengaku tidak tahu-menahu dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wahyu dan Harun tersebut.
Ia sekaligus mengklaim tidak ada perintah dari partainya untuk mundur atau diberhentikan dari parlemen untuk digantikan oleh Harun Masiku.
"Diganti bagaimana? Enggaklah. Saya enggak tahu-menahu masalah pergantian itu, saya enggak tahu. Saya kan sudah bilang dari kemarin, saya tuh pulang reses, baca di berita, jadi saya enggak mengerti gitu lho," kata Riezky.
Adapun hari ini Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Ia enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya.
Baca juga: Harun Masiku Buron, Kasusnya Bisa ke Pengadilan? Ini Kata Pimpinan KPK
"Kalau mau tahu tanya panyidik ya karena semua sudah saya sampaikan sama penyidik," ujar Riezky.
Riezky merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, satu daerah pemilihan dengan Harun.
Pada Pemilu 2019, Riezky mempunyai suara lebih banyak dari Harun sehingga ia dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Adapun dugaan korupsi timbul ketika Harun menyuap Wahyu supaya ia bisa masuk Parlemen menggantikan Riezky lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Yasonna Persilakan Ombudsman Tak Gabung Tim Khusus soal Harun Masiku
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.