Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Blokir Internet Papua, Ini Catatan SAFEnet Terkait Tuduhan Tak Miliki Legal Standing

Kompas.com - 05/02/2020, 20:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memberikan catatan atas tudingan tak memiliki legal standing oleh Kemenkominfo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas gugatan terkait pemutusan internet di Papua dan Papua Barat.

"Melihat dari jawaban tergugat I dan tergugat II dengan mengatakan kami tidak punya hak untuk mengajukan gugatan, merasa tersinggung," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto di PTUN Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun gugatan sendiri dilancarkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFENet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Atas tudingan itu, Damar pun memberikan dua catatan atas jawaban tergugat I dan tergugat II.

Baca juga: Tim Advokasi Tegaskan Kedudukan Hukum soal Gugatan Pemblokiran Internet di Papua

Pertama adalah para penggugat merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditambah, masing-masing penggugat juga mengantongi badan hukum. Sehingga, secara administratif mereka memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan.

Selain itu, lanjut Damar, pemerintah selama ini telah mengakui eksistensi keberadaan para penggugat.

SAFEnet, misalnya. Organisasi ini kerap kali diundang pemerintah untuk menjadi narasumber mengenai isu digital.

Baca juga: Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Dalam setahun, SAFEnet telah diundang di kegiatan Kemenkominfo pada 13 Agustus 2019, Kementerian PPN/Bappenas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga dipercaya oleh pemerintah menjadi delegasi forum tata kelola internet dunia di Berlin, Jerman.

Damar menyatakan, kehadiran SAFEnet dalam agenda tersebut menunjukan pemerintah mengakui keberadaan organisasinya.

"Artinya selama ini pemerintah mengakui kami kalau urusan yang baik-baik saja, diminta pendapatnya. Kok, bagaimana sekarang ketika mengajukan gugatan seperti ini tidak diakui keberadaannya, itu kan mengecewakan dan ini jadi keprihatinan saya," katanya.

Baca juga: Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers

Catatan kedua adalah, pemerintah salah menafsirkan Pasal 40 Undang-Undang ITE mengatur hak pemerintah untuk melakukan blocking atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik.

Dalam aturan itu, pemerintah memiliki kewenangan memutus konten negatif, bukan memutuskan jaringan internet.

"Jadi itu dulu pahami, jangan dibaca hanya setengah-setengah. Ini sangat kelihatan sekali pemerintah tidak mengerti apa yang sudah dia susun, lalu tidak memahami bahwa apa yang dilakukan ini punya dampak yang besar," tegas Damar.

Baca juga: SAFEnet Dorong Adanya Evaluasi Efektivitas Pemblokiran Internet di Papua

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com