Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kementerian LHK-WWF Indonesia dan Nasib Konservasi Alam...

Kompas.com - 04/02/2020, 09:13 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memutus perjanjian kerja sama dengan WWF Indonesia per 10 Januari 2020.

Keputusan ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran etika kerja sama yang dilakukan organisasi berlogo panda itu dalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

Di sisi lain, pemutusan kerja sama ini diyakini dapat mengganggu upaya konservasi di lapangan, yang selama ini diklaim WWF Indonesia sebagai keahlian mereka.

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, setidaknya ada 30 proyek yang langsung terkait dengan perjanjian kerja sama ini. Salah satunya yaitu penyelamatan seekor badak sumatera di Kalimantan Timur.

Baca juga: Badak Sumatera Terancam Punah, Ini Faktor Penyebabnya

Badak bernama Pahu ini sebelumnya ditemukan pada 2018 di Kutai Barat, setelah tertangkap dan dipindahkan dalam karantina. Operasi dan pembiayaan perawatan beserta staf profesional didukung WWF Indonesia.

"Kami sudah berhasil menangkap satu, nah untuk mendapatkan yang kedua, ketiga, dan keempat ini tidak bisa dilakukan. Hal-hal semacam ini yang dengan sedih terpaksa ditinggalkan," ucap Kuntoro seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/1/2020).

Adapun keputusan pemutusan hubungan kerja sama ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Nota kesepahaman terkait ruang lingkup pada konservasi dan keanekaragaman hayati pada Maret 1998 menjadi salah satu pertimbangan yang tertuang di dalam surat keputusan itu.

Baca juga: Siti Nurbaya Bakar, Birokrat Berprestasi yang Kembali Jadi Menteri LHK

WWF Indonesia disebut telah memperluas ruang lingkup pekerjaannya dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perubahan iklim dan sampah.

Dalam diktum kedua pada poin kedua pada bagian "Menetapkan", juga disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan yang dilakukan WWF Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com