Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kementerian LHK-WWF Indonesia dan Nasib Konservasi Alam...

Kompas.com - 04/02/2020, 09:13 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memutus perjanjian kerja sama dengan WWF Indonesia per 10 Januari 2020.

Keputusan ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran etika kerja sama yang dilakukan organisasi berlogo panda itu dalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

Di sisi lain, pemutusan kerja sama ini diyakini dapat mengganggu upaya konservasi di lapangan, yang selama ini diklaim WWF Indonesia sebagai keahlian mereka.

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, setidaknya ada 30 proyek yang langsung terkait dengan perjanjian kerja sama ini. Salah satunya yaitu penyelamatan seekor badak sumatera di Kalimantan Timur.

Baca juga: Badak Sumatera Terancam Punah, Ini Faktor Penyebabnya

Badak bernama Pahu ini sebelumnya ditemukan pada 2018 di Kutai Barat, setelah tertangkap dan dipindahkan dalam karantina. Operasi dan pembiayaan perawatan beserta staf profesional didukung WWF Indonesia.

"Kami sudah berhasil menangkap satu, nah untuk mendapatkan yang kedua, ketiga, dan keempat ini tidak bisa dilakukan. Hal-hal semacam ini yang dengan sedih terpaksa ditinggalkan," ucap Kuntoro seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/1/2020).

Adapun keputusan pemutusan hubungan kerja sama ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Nota kesepahaman terkait ruang lingkup pada konservasi dan keanekaragaman hayati pada Maret 1998 menjadi salah satu pertimbangan yang tertuang di dalam surat keputusan itu.

Baca juga: Siti Nurbaya Bakar, Birokrat Berprestasi yang Kembali Jadi Menteri LHK

WWF Indonesia disebut telah memperluas ruang lingkup pekerjaannya dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perubahan iklim dan sampah.

Dalam diktum kedua pada poin kedua pada bagian "Menetapkan", juga disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan yang dilakukan WWF Indonesia.

Dirjen KSDAE Kementerian LHK, Wiratno resmi membuka Jambore Nasional Konservasi Alam, dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2018, Selasa (28/8/2018).Kementerian LHK Dirjen KSDAE Kementerian LHK, Wiratno resmi membuka Jambore Nasional Konservasi Alam, dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2018, Selasa (28/8/2018).
Selain itu, WWF Indonesia juga disebut telah melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius.

Dilansir dari Kontan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK Wiratno menyayangkan klaim WWF Indonesia yang menyebut pemutusan kerja sama ini telah merugikan reputasi WWF.

Menurut dia, ada sejumlah praktik kegiatan yang dilakukan WWF Indonesia yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Kementerian LHK.

Praktik itu disebut terus terjadi selama bertahun-tahun, sehingga saat ini harus diakhiri.

"Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?" kata Wiratno dalam siaran pers.

Baca juga: WWF Indonesia Usulkan Indonesia Darurat Karhutla

130 proyek

Hampir 58 tahun WWF Indonesia bekera di Tanah Air dalam upaya menjaga konservasi alam. Setidaknya, saat ini ada 130 proyek yang dijalankan organisasi nirlaba ini yang dikerjakan dari Aceh hingga Papua.

Plt CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam upaya konservasi itu.

WWF Indonesia bekerja sama dengan pemangku kepentingan serta instansi terkait, termasuk terkait penelusuran dan penyelamatan serta pemeliharaan badak sumatera di Kalimantan.

"Sekarang ada satu tim yang kami support untuk merawat seekor badak (Pahu) tersebut, bagaimana kalau kami tiba-tiba pergi," ujarnya.

Baca juga: Menjaga Benteng Terakhir Badak Sumatera di Ujung Barat Indonesia...

Meski menghormati keputusan yang dibuat oleh Kementerian LHK, WWF Indonesia masih siap untuk membantu penyelamatan badak di Kalimantan jika diperlukan.

"Kami tidak ingin badaknya mati, expertise ada di kami," kata dia.

Kayu-kayu hasil pembalakan liar tergeletak di sepajang sungai Mahakam di KalimantanShutterstock Kayu-kayu hasil pembalakan liar tergeletak di sepajang sungai Mahakam di Kalimantan
Selain itu, ada proyek strategis lain yang beresiko bila ditinggalkan, yakni restorasi bekas lokasi logging yang kini menjadi Taman Nasional Sebangau. Taman itu menjadi tempat tinggal bagi sekitar 600 orangutan Kalimantan.

Ia menjelaskan, di daerah itu terdapat 1.500 kanal yang dibangun dari kayu yang membutuhkan perawatan untuk memastikan lanskap setempat tetap basah sehingga terlindung dari kebakaran hutan.

"Ini (kanal) kalau tidak dirawat maka sebentar akan rusak atau kayu dicuri. Kalau canal blocking ini terbuka, risiko kebakaran tinggi. Kalau kami masih diperkenankan untuk membantu dan mendukung proyek itu, kami masih siap," kata Lukas.

Baca juga: Habitat Terusik Tambang dan Pembalakan Liar, Orangutan Masuk Kebun Warga di Kalbar

Dugaan pelanggaran

Kementerian LHK menyebutkan, WWF Indonesia selama ini tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada pemerintah. Padahal, organisasi itu memiliki kerja sama di bawah kewenangan pemerintah.

Wiratno juga mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun.

"WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu?" kata Wiratno.

"Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah," ucap dia.

Baca juga: Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, WWF Indonesia: Kebakaran Itu Buatan Manusia

Dugaan pelanggaran lainnya yakni adalah adanya kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada 2019 lalu.

Lokasi kebakaran itu berada di area konsesi restorasi ekosistem milik PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), yang sebagian besar sahamnya dikuasai WWF Indonesia.

Ilustrasi kebakaran hutan.ABC Ilustrasi kebakaran hutan.
Menurut Wiratno, kasus kebakaran hutan kemarin adalah kasus kebakaran hutan berulang. Sebab, pada 2015 lalu juga pernah terjadi kebakaran di lokasi yang sama.

Ia menegaskan, WWF harus memenuhi kewajiban hukumnya dalam kurun 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020. Sebab, saat ini organisasi tersebut tengah dalam sanksi yang dijatuhkan Kementerian LHK.

"Perusahaan WWF juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya. Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF," ucapnya.

Baca juga: Bank Dunia: Kerugian RI akibat Kebakaran Hutan Capai Rp 72,95 Triliun

Tanggapan WWF Indonesia

WWF Indonesia pun tak tinggal diam dan membela diri atas sejumlah klausul yang disebutkan di dalam surat keputusan.

Sebagai organisasi yang memiliki anggaran dasar dan kegiatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, WWF Indonesia menyatakan berhak melakukan upaya terkait perlindungan lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim dan sampah.

Hal itu sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam ketentuan itu, masyarakat diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Gandeng WWF, Traveloka Dukung Pariwisata yang Bertanggung Jawab

WWF Indonesia menyatakan menghargai masukan dari Kementerian LHK perihal cara penyampaian pesan kepada publik yang berkesan sepihak dan WWF Indonesia pun menyatakan telah memperbaikinya.

Di lain pihak, Kementerian LHK siap bila sewaktu-waktu WWF Indonesia akan mempertimbangkan opsi jalur hukum atas keputusan yang telah mereka keluarkan.

Menurut Wiratno, Kementerian LHK telah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan seluruh pelanggaran serius yang telah dilakukan WWF selama beberapa tahun dalam implementasi kerja sama itu.

"Konsesi perusahaan WWF juga terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK. Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com