Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WWF Indonesia Usulkan Indonesia Darurat Karhutla

Kompas.com - 17/09/2019, 17:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Konservasi World Wildlife Fund Indonesia Lukas Adiyakso mengusulkan agar pemerintah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk Indonesia.

"WWF ingin mengusulkan agar ini (karhutla) menjadi darurat karhutla untuk Indonesia," kata Lukas saat media briefing WWF Indonesia bertajuk "Indonesia Darurat Karhutla dan Upaya Penyelematan Hutan yang Tersisa" di kawasan TB Simatupang, Jakara Selatan, Selasa (17/9/2019).

Lukas mengatakan, dalam karhutla yang terjadi saat ini, terutama di kawasan Sumatera dan Kalimantan, setidaknya ada 300.000 hektar lahan yang terbakar.

Kebakaran juga semakin diperparah dengan faktor alam, yakni cuaca kering dan musim kemarau.

Baca juga: Kebakaran Hutan, Pemerintah Klaim Baru Terima Rp 400 Miliar dari Perusahaan Pembakar Lahan

Kawasan seperti Taman Nasional Tesso Nilo, sekitar ekosistem gambut, kawasan Bukit 30, kemudian Sebangau di Kalimantan, mencoba ditangani oleh WWF agar kebakaran tak menyebar.

"Di WWF sudah kewalahan menangani itu. Kami sudah upayakan sejauh mungkin agar tak terbakar tapi kewalahan," kata dia.

Padahal, kata dia, masih banyak wilayah-wilayah lain yang jiga terbakar akibat kebakaran tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak terlibat dalam upaya pemadaman yang dilakukan.

"Ini butuh kerja sama seluruh pihak dengan baik untuk memadamkan sama-sama. Bagaimana meningkatkan kepedulian supaya tidak terulang setiap tahun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com