Menurut Wiratno, kasus kebakaran hutan kemarin adalah kasus kebakaran hutan berulang. Sebab, pada 2015 lalu juga pernah terjadi kebakaran di lokasi yang sama.
Ia menegaskan, WWF harus memenuhi kewajiban hukumnya dalam kurun 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020. Sebab, saat ini organisasi tersebut tengah dalam sanksi yang dijatuhkan Kementerian LHK.
"Perusahaan WWF juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya. Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF," ucapnya.
Baca juga: Bank Dunia: Kerugian RI akibat Kebakaran Hutan Capai Rp 72,95 Triliun
WWF Indonesia pun tak tinggal diam dan membela diri atas sejumlah klausul yang disebutkan di dalam surat keputusan.
Sebagai organisasi yang memiliki anggaran dasar dan kegiatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, WWF Indonesia menyatakan berhak melakukan upaya terkait perlindungan lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim dan sampah.
Hal itu sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam ketentuan itu, masyarakat diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Gandeng WWF, Traveloka Dukung Pariwisata yang Bertanggung Jawab
WWF Indonesia menyatakan menghargai masukan dari Kementerian LHK perihal cara penyampaian pesan kepada publik yang berkesan sepihak dan WWF Indonesia pun menyatakan telah memperbaikinya.
Di lain pihak, Kementerian LHK siap bila sewaktu-waktu WWF Indonesia akan mempertimbangkan opsi jalur hukum atas keputusan yang telah mereka keluarkan.
Menurut Wiratno, Kementerian LHK telah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan seluruh pelanggaran serius yang telah dilakukan WWF selama beberapa tahun dalam implementasi kerja sama itu.
"Konsesi perusahaan WWF juga terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK. Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.