Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Nurhadi Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa

Kompas.com - 03/02/2020, 20:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk menyerahkan diri ke KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi sebaiknya bersifat kooperatif karena tim KPK sudah menyiapkan rencana untuk menjemput tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, KPK Siapkan Upaya Paksa

Ali menuturkan, penjemputan paksa terhadap Nurhadi dimungkinkan karena Nurhadi telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai tersangka.

Ali mengatakan, ke depannya KPK tidak akan mengirim surat panggilan lagi ke Nurhadi namun akan langsung mengambil tindakan.

"Namun tindakan lain dan strateginya tidak kami sebutkan, tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrakaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Baca juga: Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak, Penyidikan Berlanjut, dan Sanggahan Pengacara...

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com