Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

Kompas.com - 31/01/2020, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk membenahi birokrasi perizinan, khususnya terkait perizinan pemanfaatan ruang laut.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Yadyn, saat membacakan pengantar tuntutan untuk dua bawahan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Mereka adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut.

"Proses perizinan menjadi titik penting dalam investasi. Proses birokrasi yang tidak akuntabel, transparan dan adil dalam mendapatkan izin investasi akan berpengaruh pada ketidaklancaran pembangunan di sektor pariwisata," kata jaksa KPK Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Yadyn mengatakan, tindakan Edy dan Budy menerima suap sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura untuk Nurdin dari pengusaha Kock Meng sangat disayangkan.

Tindakan itu membuat pejabat terkait tak lagi memerhatikan kaidah dan aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses investasi.

"Karena para investor yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah dan memiliki uang pelicin yang akan mendapatkan izin dalam hal pengelolaan kawasan pantai dan laut yang diberikan tanpa memerhatikan kaidah dan aturan yang ada akan berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan kehidupan nelayan di sekitarnya," kata dia.

Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator

Izin tersebut, lanjut jaksa Yadyn, juga diberikan tanpa melalui kajian yang layak. Sehingga, jaksa menganggap penegakan hukum terhadap Edy dan Budy selaku perantara suap merupakan langkah yang tepat demi mendukung pembangunan dan investasi bagi sektor pariwisata di Kepri.

"Kepulauan Riau merupakan provinsi yang terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Atas hal ini lah Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi yang bisa digali dari kemaritiman, yakni dari perikanan dan kelautan. Salah satu potensi yang bisa digali adalah sektor pariwisata," katanya.

Jaksa Yadyn mengingatkan, potensi kemaritiman di Kepri merupakan hal yang patut menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Kepri untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Potensi ini harus didukung pula dengan proses investasi yang baik dengan mengedepankan prinsip birokrasi yang akuntabel, transparan dan adil," ujar jaksa Yadyn.

Baca juga: Bentuk Loyalitas, Saksi Akui Rogoh Rp 43 Juta untuk Nurdin Basirun

Atas perbuatannya, Edy dan Budy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya. Secara khusus jaksa menilai Budy layak menjadi justice collaborator.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com