Presiden Jokowi pun melakukan kunjungan ke perairan Natuna dan menegaskan, wilayah Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar di sebelah utara.
"Di Natuna ini ada penduduknya sebanyak 81.000, juga ada bupatinya dan gubernurnya (Kepulauan Riau). Jadi jangan sampai justru kita sendiri bertanya dan meragukan. Dari dulu sampai sekarang, Natuna ini adalah Indonesia," ujar Jokowi saat berkunjung ke Natuna, Rabu (8/1/2020).
Pasca kunjungan Jokowi, masih ditemukan sekitar 30 kapal asing yang menduduki perairan tersebut dari hasil pengintaian TNI.
Dari pemantauan itu, ditemukan sekitar 30 KIA yang masih menduduki Laut Natuna bagian utara.
"Jumlahnya sekitar 30 KIA," kata Panglima Komando Gabungan Wilayah I (Pangkogabwilhan) Laksdya TNI Yudho Margono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Mengetahui ada temuan itu, Yudho langsung menginstruksikan tiga kapal perang, yaitu KRI Karel Satsuit Tubun (KST) 356, KRI Usman Harun (USH) 359 dan KRI Jhon Lie 358 untuk melakukan upaya pengusiran.
Agar kejadian serupa tak terulang, pemerintah melalui Kemenko Polhukam pun akan memperjelas standar prosedur operasional (SOP) untuk Satuan Tugas (Satgas) 115 yang bertugas memberantas illegal fishing.
Selain itu, penguatan keamanan laut melalui omnibus law keamanan laut juga tengah dibahas untuk menjaga klaim-klaim sepihak seperti demikian.
Hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Mahfud menjelaskan, selama ini kewenangan atas satgas tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 yang dikoordinasukan oleh Susi Pudjiastuti saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mahfud mengatakan, pihaknya menganggap bahwa Perpres tersebut masih bagus dan tepat. Namun dalam Perpres itu SOP-nya belum jelas sehingga perlu dibuat dan diperjelas.
Baca juga: Pemerintah Pertahankan Satgas 115 Bentukan Susi Pudjiastuti, SOP Diperjelas
"Kami anggap Perpres itu masih bagus, tepat, tapi SOP-nya akan dibuat dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Mahfud. Selama ini, kata dia, tidak ada kejelasan pembagian tugas terkait pemberantasan illegal fishing.
Ia mencontohkan, dalam penenggelaman kapal selalu diklaim bahwa itu adalah hasil kerja Satgas 115, sebenarnya merupakan hasil operasi rutin unit-unit di bawah Satgas 115.
Artinya, apa yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL), Polisi Air, hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) selalu dianggap sebagai hasil kerja Satgas 115.
"Sehingga sekarang akan diperjelas. Sebenarnya tugas rutin dari unit-unit yang jadi stakeholder urusan kelautan itu. Jadi memutuskan bahwa Perpres 115 akan dibuat SOP-nya dalam waktu dekat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.