JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) meminta Kejaksaan Agung menunda penarikan dua orang jaksa yang selama ini bertugas di KPK, Sugeng dan Yadyn.
Ketua WP-KPK Yudi Purnomo meminta penarikan itu ditunda hingga selesainya masa tugas Yadyn dan Sugeng.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan
Yudi mengatakan, Yadyn dan Sugeng adalah jaksa yang mempunyai kinerja baik sehingga penarikan keduanya diminta untuk ditunda.
Selain itu, Yudi juga menyebut bahwa Yadyn berstatus sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2020.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ujar Yudi.
Baca juga: KPK Sudah Punya Pengganti Jaksa Pemeriksa Firli yang Ditarik Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.