JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah memilih enam orang jaksa baru.
Nantinya, mereka akan menggantikan dua jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung.
"Ada (pengganti jaksa yang ditarik). Kita sudah memilih 6 jaksa baru," ujar Nawawi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pengembalian Jaksa KPK atas Permintaan Jaksa Agung
Dia pun menegaskan, KPK tidak dalam posisi mengembalikan jaksa. Namun, kata dia, Kejaksaan Agung yang menarik jaksa-jaksa mereka.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa dua jaksa yang ditarik merupakan pegawai yang diperbantukan dari Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, kapan saja Kejaksaan Agung berniat menarik mereka, itu bisa dilakukan.
"Tidak ada yang dikembalikan. Mereka yang menarik (pihak kejaksaan), " kata dia.
Saat disinggung tentang isu penarikan kedua jaksa itu sebelum masa kerja mereka habis, Nawawi meminta wartawan bertanya langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua jaksa dari KPK.
Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung yaitu Yadin dan Sugeng.
Adapun Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Baca juga: Kejagung Tarik Jaksa KPK yang Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Hari mengatakan, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karier.
Dia juga menyampaikan, penarikan jaksa tidak harus karena masa jabatannya yang habis di KPK.
"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ujar Hari.
"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," ucap dia.
Baca juga: KPK Kembalikan Sejumlah Jaksa ke Kejagung, Jubir Bantah Terkait Kasus
Hari menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.
"Biasanya dipersiapkan tentu komunikasi kan ada satu syarat-syarat yang ditentukan oleh KPK bagaimana teman-teman Jaksa yang ditugaskan di sana itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.