Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp 8,79 Juta

Kompas.com - 26/01/2020, 16:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyampaikan, upah layak bagi para jurnalis pemula lajang di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun pada tahun 2020 sebesar Rp 8.793.081.

Ini berdasarkan riset yang dilakukan oleh AJI Jakarta pada November-Desember 2019 terhadap harga-harga komponen kebutuhan jurnalis pemula di Jakarta yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Ini sudah kami sesuaikan dengan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Jadi ada beberapa komponennya, namun komponen itu kami sesuaikan dengan kebutuhan jurnalis yang kami survei tadi," kata Sekjen AJI Jakarta Afwan Purwanto dalam paparannya di kantor AJI Jakarta, Minggu (26/10/2020).

Baca juga: BNPB Berikan Penghargaan untuk Pilot Militer dan Jurnalis

Menurut Afwan, nilai upah layak versi AJI Jakarta ini berdasarkan pada penjumlahan komponen kebutuhan, mulai dari komponen kebutuhan pangan, sandang, hingga kebutuhan lainnya berdasarkan regulasi tersebut.

"Pertama, makan. Itu nasi, sayur, ayam, teh itu kami hitung Rp 25.000, tiga kali makan sehari selama sebulan. Kemudian air mineral, Aqua galon kami ambil komponennya 3 galon per bulan, kemudian buah-buahan dari standar kementerian itu pepaya atau pisang, kami ambil pepaya, kemudian teh atau kopi, gula dan susu," kata Afwan.

Menurut Afwan, nilai kebutuhan pangan yang layak bagi jurnalis muda berada di kisaran Rp 3,041 juta.

Selain itu, untuk kebutuhan tempat tinggal, tim riset AJI Jakarta melakukan survei indekos di Jakarta Pusat dengan biaya ideal yang diperlukan sekitar Rp 1,3 juta.

"Kemudian, jurnalis juga kan perlu ganti baju, ada beberapa komponen yang kami masukkan ke sini, seperti celana panjang, kemeja, kaus dalam atau dalaman cewek, celana dalam, sepatu kerja, kemudian celana pendek, sandal jepit, jaket, tas ransel, kalau dirata-ratakan per bulan Rp 751.682," kata dia. 

"Jadi kebutuhan layak itu seperti ini, dalam satuannya itu ada misalnya dalam 1 tahun kita tiga kali ganti celana, misalnya seperti itu. Makanya kebutuhannya harga tiga celana kita bagi dengan 12 bulan, dalam satu tahun," ucap dia. 

Kemudian, tim riset juga melihat komponen kebutuhan lainnya, misalnya, transportasi kerja dengan rata-rata kerja selama 22 hari dalam sebulan dengan kisaran biaya per hari sebesar Rp 70.000.

Selain itu, ada komponen komunikasi berupa pulsa telepon atau paket data, alat kebersihan, alat kesehatan, iuran keamanan dan kebersihan di tempat jurnalis tinggal, kebutuhan rekreasi dan kebutuhan jurnalis memperoleh bahan-bahan bacaan.

"Totalnya itu Rp 3.048.251," kata Afwan.

Ada pula kebutuhan perangkat elektronik yang digunakan jurnalis, seperti laptop dan telepon seluler.

"Laptop skemanya dipakai untuk tiga tahun makanya dibagi 36 bulan, ponsel skemanya sekitar untuk 2 tahun, itu kami jadikan ke 24 bulan. Kebutuhan elektronik per bulan Rp 350.427," ujar dia.

Baca juga: Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay

Terakhir, kata Afwan, dari keseluruhan komponen itu diperoleh nilai sekitar Rp 7,9 juta.

Menurut Afwan, dari nilai tersebut, jurnalis juga perlu menabung sebesar 10 persen dari total pengeluaran yang ada.

"Itu 10 persennya digunakan untuk nabung. Nah dari total tadi kebutuhan sandang sampai pangan, totalnya Rp 7,9 juta-an, 10 persennya digunakan menabung idealnya. Maka totalnya, upah layak jurnalis di tahun 2020 adalah sebesar Rp 8.793.081," kata dia.

Menurut Afwan, AJI Jakarta merilis riset ini dengan harapan pihak media massa di Jakarta bisa menggaji jurnalisnya secara layak. Hal itu demi meningkatkan profesionalitas mereka dalam bekerja.

"Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan jurnalis bekerja profesional kalau digaji tidak layak, ya kan? Ironinya adalah jurnalis berani memberitakan hal lain sementara terkait standar kebutuhan mereka sendiri tidak berani mereka eksploitasi di media masing-masing," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com