Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Kompas.com - 21/01/2020, 21:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana suap yang masuk ke dalam kantong eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aliran dana itu didalami lewat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu.

"Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar tentang aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE (Wahyu Setiawan) gitu ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).

Ali menuturkan, yang sedang fokus didalami KPK adalah aliran dana sebesar Rp 400 juta ke kantong Wahyu yang diduga berasal dari eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Baca juga: Pasca-kasus Wahyu Setiawan, KPU Akan Kumpulkan KPU Provinsi

Uang tersebut telah diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Karena kita sudah memiliki barang buktinya, kita konfirmasi ke saksi-saksi barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," ujar Ali.

Terkait dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus ini, Ali enggan menjawab panjang-lebar. Menurut dia, penyidikan KPK sejauh ini belum mengarah pada dugaan tersebut.

"Yang juga perlu dipahami, kami tidak bisa memberikan secara lengkap selain nanti di persidangan ya tentunya jadi karena ini proses perkara masih berjalan," kata Ali.

Adapun beberapa saksi yang diperiksa hari ini antara lain eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta bernama Donny Tri Istiqomah dan Saeful, juga Wahyu sendiri.

Kepada wartawan, Wahyu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

"Waduh pertanyaannya banyak sekali mas, lupa (apa yang ditanya), banyak sekali mas," kata Wahyu sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: KPU Belum Terima Undangan Pelantikan Pengganti Wahyu Setiawan

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Tersangka lainnya adalah eks caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com