Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jaksa Agung dan Rekomendasi DPR 2001 tentang Tragedi Semanggi

Kompas.com - 20/01/2020, 11:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal tragedi Semanggi I dan Semanggi II beberapa waktu lalu memicu kritik keras dari sejumlah pihak.

Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dia merujuk kepada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyebut bahwa kedua peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Namun, saat mengutip hasil rapat itu, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan rapat dilaksanakan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II yang menyatakan sebaliknya.

Sementara itu, berdasarkan tulisan berjudul "Wawan, Tragedi demi Tragedi" oleh Arief Priyadi dalam buku "Saatnya Korban Bicara, Menata Derap Merajut Langkah" pada 15 Januari 2001, DPR menerbitkan keputusan tentang pembentukan Pansus DPR mengenai kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi I (TSS).

Baca juga: Hari-Hari Terakhir Yun Hap, Mahasiswa UI Korban Tragedi Semanggi II

Adapun Arief Priyadi merupakan ayah dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

Berdasarkan tulisan Arief, pansus tersebut beranggotakan 50 orang dari 10 Fraksi, dengan tugas memantau proses penyelesaian kasus Trisakti serta Kasus Semanggi I dan II. 

"Hasil kerja pansus adalah 'rekomendasi' yang kemudian dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rekomendasi Ini dicapai melalui voting pada 27 Juni 2001," tulis Arief.

Menurut daftar hadir, anggota pansus yang hadir saat itu sebanyak 26 orang.

Akan tetapi, pada saat voting berlangsung, yang hadir hanya 19 orang.

Hasil votingnya, sebanyak 14 suara setuju merekomendasikan penyelesaian peristiwa TSS melalui peradilan umum/militer.

Alasannya, tragedi TSS dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Maria Katarina Sumarsih atau biasa disapa Sumarsih, orangtua Wawan, mahasiswa yang menjadi korban tragedi Semanggi I, saat aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Maria Katarina Sumarsih atau biasa disapa Sumarsih, orangtua Wawan, mahasiswa yang menjadi korban tragedi Semanggi I, saat aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Kemudian, ada lima suara setuju dengan rekomendasi kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com