Saat dimintai pendapat tentang dugaan permakelaran, Arief mengatakan dirinya tidak pernah berpikir tentang hal seperti itu.
Baca juga: Datangi KPU, Tim Hukum PDI-P Enggan Disinggung soal PAW Caleg
Dia mengaku tidak ada orang atau pihak yang menekannya selama ini.
"Maksudnya orang mencoba menekan saya kan enggak ada gitu. Jadi saya enggak pernah berpikir yang seperti itu. Yang penting bagi saya siapapun yang kirim surat kita jawab sebagaimana yang harus kita kerjakan," tuturnya.
PDI-P bantah dugaan permakelaran
Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudera, membantah informasi perihal dugaan adanya permakelaran dalam permohonan PAW caleg terpilih yang diajukan oleh partai tersebut.
Menurutnya, proses permohonan PAW oleh PDI Perjuangan sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada (permakelaran). Karena kita sudah confirm suratnya jelas, putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah jelas, fatwanya (fatwa MA) juga sudah jelas," ujar Teguh di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Johan Budi Bantah Pernah Komunikasi dengan Ketua KPU soal PAW Harun Masiku
Teguh pun membantah informasi tentang adanya tiga utusan PDI Perjuangan yang diduga menjadi makelar dalam permohonan PAW.
"Misalnya makelar dia sendiri yang bertindak seperti makelar? Kita enggak tau. kita tetap enggak ada apa-apa. kita tidak pernah ada perintah apa-apa, apalagi sesuatu yang tercela atau melanggar hukum, " tambah Teguh.
Teguh juga mengatakan pihaknya sudah memahami dasar hukum tentang proses pergantian antarwaktu caleg terpilih.
Pemahaman itu menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I.
"Ya kalau kita aturannya tau, orang kita tau undang-undang. Partai politik mesti tau aturan-aturannya sehingga kita membuat permohonan itu," ujar Teguh.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya Tidak Pernah Memperjuangkan PAW Harun Masiku
Teguh lantas mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan PDI Perjuangan ke KPU yakni meminta penetapan caleg terpilih dari dapil Sumatera Selatan I.
Sebab, salah satu caleg PDI Perjuangan di dapil tersebut yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, permohonan sudah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan PAW caleg
Baca juga: Peran MA dalam Kasus PAW: Keluarkan Putusan hingga Fatwa untuk PDI-P
Setelahnya, PDI Perjuangan juga meminta fatwa dari MA untuk menguatkan putusan soal aturan PAW tadi.
"Fatwa juga sudah disampaikan kepada otoritas KPU untuk memutuskan (permohonan PAW). Tentang penilainnya seperti apa masing-masing? enggak bisa disangkut pautkan," papar Teguh
"Yang penting kita taat azas, dasar hukumnya ada kita kemukakan. Karena yang punya kewenangan KPU, silahkan KPU memutuskan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.