Wahyu mengaku paham bahwa mekanisme PAW diambil secara kolektif kolegial KPU.
Dalam hal permohonan PAW PDI-P untuk Harun Masiku menggantikan anggota DPR Riezky Aprilia, Wahyu menyebut, sepenuhnya sadar bahwa hal itu secara peraturan perundang-undangan tak dapat dikabulkan.
Namun, Wahyu kembali mengatakan bahwa dirinya dalam posisi sulit untuk menolak.
"Latar belakang yang pernah saya sampaikan, saya dalam posisi sulit, saya diundang" ujarnya.
Baca juga: Sprinlidik Harun Masiku Dipersoalkan PDI-P, KPK Pastikan Tetap Legal
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saefullah dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 pada pekan lalu.
KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Ketua KPU ungkap banyak pihak 'terlibat' permohonan PAW PDI-P
Ketua KPU, Arief Budiman, menceritakan informasi tentang dugaan permakelaran dalam permohonan PAW caleg PDI Perjuangan terpilih.
Arief mengungkapkan pembicaraan antara dirinya dengan Wahyu perihal kecurigaan permakelaran itu.
Baca juga: Soal Kasus Harun Masiku, PDI-P Laporkan KPK ke Dewan Pengawas
Arief mengatakan, Wahyu tidak menyampaikan poin dugaan permakelaran itu secara spesifik.
"Sebetulnya kan hal spesifik enggak disampaikan begitu ya. Secara umum dia (Wahyu) mengatakan, ini banyak apa ya, saya lupa juga istilahnya apa dia ya, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Apakah makelaran atau yang lainnya saya enggak mengingat tentu ya setiap kalimat. Tetapi dia (Wahyu) selalu mengatakan, ini banyak yang anu lah, pokoknya banyak yang ikut lah di sini katanya, iya pokoknya ada yang kepingin ini (posisi PAW) lah," lanjut Arief.
Dia kemudian menjawab informasi yang disampaikan Wahyu itu.
Baca juga: Tim Hukum Sebut PDI-P Sudah Paham Aturan PAW Caleg
Kepada Wahyu, dia menegaskan jika ketujuh anggota KPU telah mengambil keputusan perihal permohonan PAW caleg terpilih di Dapil Sumatera Selatan I.
Sikap KPU tetap tegas untuk tidak mengakomodasi permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Usai mendengar jawaban itu, kata Arief, Wahyu memintanya untuk segera membalas permohonan PAW oleh PDI Perjuangan itu.
"Makanya, dia (Wahyu) kemudian minta 'Sudahlah kita jawab cepat saja gitu' (permohonan PDI-P)," ungkap Arief.
Baca juga: DKPP Nilai Ada Pembiaran KPU hingga Wahyu Bertemu Pihak yang Minta PAW
Arief juga mengatakan Wahyu tidak keberatan dengan substansi dari sikap KPU yang menolak permohonan PDI Perjuangan.
"Enggak pernah dia membawa substansinya itu. Karena substansinya memang sudah sudah kita putuskan," tutur Arief.
"Yang dia (Wahyu) sampaikan kepada saya, yang penting dijawab secepatnya. Nah kita ini dalam akhir tahun itu kan banyak sekali kegiatan, makanya menjawabnya kemudian agak lambat," lanjutnya.