JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tak pernah memperjuangkan penetapan Politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Meskipun PDI-P berkirim surat ke KPU hingga tiga kali untuk meminta penetapan Harun, Wahyu mengaku tak memperjuangkan untuk merealisasikan permohonan tersebut.
Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Polri Komunikasi dengan KPK soal Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku
"Ini adalah forum pembenaran saudara, kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?," kata Anggota DKPP, Alfitra Salam, dalam persidangan.
"Saya tidak pernah memperjuangkan (PAW), bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun," lanjutnya.
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa pernah dihubungi Agustiani Tio Fridellina untuk menanyakan soal PAW.
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Politisi PDI-P, dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.
Dalam berbagai kesempatan, Wahyu menjelaskan mengenai proses PAW yang seharusnya sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.
Wahyu mengaku telah menyampaikan kepada PDI-P bahwa proses penetapan anggota DPR ataupun PAW tidak bisa dilakukan terhadap Harun Masiku.
"Pandangan saya sama, bahwa tidak bisa surat dari PDI-P dilaksanakan KPU. Karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai, kedua pergantian antar waktu harus sesuai dengan perturan undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Jadi Buron KPK, Harun Masiku akan Masuk DPO
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.