JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah permakelaran mengemuka dalam beberapa beberapa hari terakhir.
Istilah ini diungkapkan oleh tersangka suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Pemyelanggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1/2020).
Permakelaran yang diungkapkan Wahyu merujuk kepada upaya PDI Perjuangan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih.
Dalam pengakuannya, Wahyu curiga ada situasi permakelaran saat PDI Perjuangan berupaya mengajukan permohonan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga: Cerita Ketua KPU soal Permakelaran PAW yang Diungkap Wahyu Setiawan...
Wahyu pun mengungkapkan ada tiga orang yang berupaya menjadi makelar dalam permohonan PAW tersebut.
Berikut ini kronologi dugaan permakelaran yang mendapat bantahan oleh PDI Perjuangan :
Wahyu curigai potensi permakelaran
Wahyu Setiawan mengatakan, dirinya sudah curiga ketika PDI Perjuangan menanyakan tentang penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu.
Kecurigaan itu, kata Wahyu, bahkan sempat ia sampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi. Saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Tim Hukum Bantah Ada Permakelaran Permohonan PAW di PDI-P
Menurut Wahyu, kecurigaan itu adalah adanya potensi permakelaran dalam permohonan PAW.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," tuturnya.
Wahyu menjelaskan, yang ia maksud dengan permakelaran adalah permintaan tiga orang yang menemui dirinya untuk mengupayakan penetapan politisi PDI-P Harun Masiku melalui proses PAW.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Sudah Curiga Ada Permakelaran dalam Permintaan PAW Harun Masiku
Akan tetapi, Wahyu tak menyebut detail tiga orang yang ia maksud.
"Yang saya maksud makelar ya tiga orang yang menemui saya, karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa. Tapi ada orang orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara," ujarnya.
Tiga orang yang menemui Wahyu Setiawan
Meski Wahyu tidak mengungkapkan siapa saja tiga orang yang menemuinya, tetapi dalam kesempatan yang sama dia menyebut sejumlah nama yang diakuinya sebagai teman baik.
Wahyu mengaku dalam posisi sulit untuk menghindari pertemuan dengan sejumlah nama itu.
Mereka diakuinya sempat mengupayakan proses PAW Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio (Agustiani Tio Fridelina, tersangka yang juga orang kepercayaan Wahyu), Mas Saeful (tersangka, diduga pemberi suap), Mas Doni (advokat) itu kawan baik saya," kata dia.
Baca juga: Geger Sprinlidik Caleg PDI-P Harun Masiku yang Bocor...
Wahyu mengaku paham bahwa mekanisme PAW diambil secara kolektif kolegial KPU.
Dalam hal permohonan PAW PDI-P untuk Harun Masiku menggantikan anggota DPR Riezky Aprilia, Wahyu menyebut, sepenuhnya sadar bahwa hal itu secara peraturan perundang-undangan tak dapat dikabulkan.
Namun, Wahyu kembali mengatakan bahwa dirinya dalam posisi sulit untuk menolak.
"Latar belakang yang pernah saya sampaikan, saya dalam posisi sulit, saya diundang" ujarnya.
Baca juga: Sprinlidik Harun Masiku Dipersoalkan PDI-P, KPK Pastikan Tetap Legal
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saefullah dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 pada pekan lalu.
KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Ketua KPU ungkap banyak pihak 'terlibat' permohonan PAW PDI-P
Ketua KPU, Arief Budiman, menceritakan informasi tentang dugaan permakelaran dalam permohonan PAW caleg PDI Perjuangan terpilih.
Arief mengungkapkan pembicaraan antara dirinya dengan Wahyu perihal kecurigaan permakelaran itu.
Baca juga: Soal Kasus Harun Masiku, PDI-P Laporkan KPK ke Dewan Pengawas
Arief mengatakan, Wahyu tidak menyampaikan poin dugaan permakelaran itu secara spesifik.
"Sebetulnya kan hal spesifik enggak disampaikan begitu ya. Secara umum dia (Wahyu) mengatakan, ini banyak apa ya, saya lupa juga istilahnya apa dia ya, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Apakah makelaran atau yang lainnya saya enggak mengingat tentu ya setiap kalimat. Tetapi dia (Wahyu) selalu mengatakan, ini banyak yang anu lah, pokoknya banyak yang ikut lah di sini katanya, iya pokoknya ada yang kepingin ini (posisi PAW) lah," lanjut Arief.
Dia kemudian menjawab informasi yang disampaikan Wahyu itu.
Baca juga: Tim Hukum Sebut PDI-P Sudah Paham Aturan PAW Caleg
Kepada Wahyu, dia menegaskan jika ketujuh anggota KPU telah mengambil keputusan perihal permohonan PAW caleg terpilih di Dapil Sumatera Selatan I.
Sikap KPU tetap tegas untuk tidak mengakomodasi permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Usai mendengar jawaban itu, kata Arief, Wahyu memintanya untuk segera membalas permohonan PAW oleh PDI Perjuangan itu.
"Makanya, dia (Wahyu) kemudian minta 'Sudahlah kita jawab cepat saja gitu' (permohonan PDI-P)," ungkap Arief.
Baca juga: DKPP Nilai Ada Pembiaran KPU hingga Wahyu Bertemu Pihak yang Minta PAW
Arief juga mengatakan Wahyu tidak keberatan dengan substansi dari sikap KPU yang menolak permohonan PDI Perjuangan.
"Enggak pernah dia membawa substansinya itu. Karena substansinya memang sudah sudah kita putuskan," tutur Arief.
"Yang dia (Wahyu) sampaikan kepada saya, yang penting dijawab secepatnya. Nah kita ini dalam akhir tahun itu kan banyak sekali kegiatan, makanya menjawabnya kemudian agak lambat," lanjutnya.
Saat dimintai pendapat tentang dugaan permakelaran, Arief mengatakan dirinya tidak pernah berpikir tentang hal seperti itu.
Baca juga: Datangi KPU, Tim Hukum PDI-P Enggan Disinggung soal PAW Caleg
Dia mengaku tidak ada orang atau pihak yang menekannya selama ini.
"Maksudnya orang mencoba menekan saya kan enggak ada gitu. Jadi saya enggak pernah berpikir yang seperti itu. Yang penting bagi saya siapapun yang kirim surat kita jawab sebagaimana yang harus kita kerjakan," tuturnya.
PDI-P bantah dugaan permakelaran
Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudera, membantah informasi perihal dugaan adanya permakelaran dalam permohonan PAW caleg terpilih yang diajukan oleh partai tersebut.
Menurutnya, proses permohonan PAW oleh PDI Perjuangan sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada (permakelaran). Karena kita sudah confirm suratnya jelas, putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah jelas, fatwanya (fatwa MA) juga sudah jelas," ujar Teguh di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Johan Budi Bantah Pernah Komunikasi dengan Ketua KPU soal PAW Harun Masiku
Teguh pun membantah informasi tentang adanya tiga utusan PDI Perjuangan yang diduga menjadi makelar dalam permohonan PAW.
"Misalnya makelar dia sendiri yang bertindak seperti makelar? Kita enggak tau. kita tetap enggak ada apa-apa. kita tidak pernah ada perintah apa-apa, apalagi sesuatu yang tercela atau melanggar hukum, " tambah Teguh.
Teguh juga mengatakan pihaknya sudah memahami dasar hukum tentang proses pergantian antarwaktu caleg terpilih.
Pemahaman itu menjadi dasar bagi pihaknya mengajukan permohonan PAW caleg dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I.
"Ya kalau kita aturannya tau, orang kita tau undang-undang. Partai politik mesti tau aturan-aturannya sehingga kita membuat permohonan itu," ujar Teguh.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya Tidak Pernah Memperjuangkan PAW Harun Masiku
Teguh lantas mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan PDI Perjuangan ke KPU yakni meminta penetapan caleg terpilih dari dapil Sumatera Selatan I.
Sebab, salah satu caleg PDI Perjuangan di dapil tersebut yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, permohonan sudah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan PAW caleg
Baca juga: Peran MA dalam Kasus PAW: Keluarkan Putusan hingga Fatwa untuk PDI-P
Setelahnya, PDI Perjuangan juga meminta fatwa dari MA untuk menguatkan putusan soal aturan PAW tadi.
"Fatwa juga sudah disampaikan kepada otoritas KPU untuk memutuskan (permohonan PAW). Tentang penilainnya seperti apa masing-masing? enggak bisa disangkut pautkan," papar Teguh
"Yang penting kita taat azas, dasar hukumnya ada kita kemukakan. Karena yang punya kewenangan KPU, silahkan KPU memutuskan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.